jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana.
Hal itu disampaikan Agus saat memberi keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Agus menjelaskan dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus mengantongi dua alat bukti, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat atau dokumen.
"Ada tiga yang mulia, pertama adalah saksi, yang dimaksud dengan saksi di sini adalah saksi yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana, tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya satu tindak pidana saja," kata Agus.
"Berikutnya berkaitan keterangan ahli, tentu ini juga bisa dijadikan sebagai satu alat bukti, yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi pengetahuan, kompetensi di bidang tertentu. Lalu bagaimana dengan alat bukti surat, di pasal 187 KUHP seperti yang sudah saya jelaskan, masing-masing bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," sambungnya.
Bila dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, kata Agus, maka penetapan tersangka itu sah di mata hukum.
"Berkaitan dengan Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2, maka sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengeklaim sudah memiliki tiga alat bukti dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Sejumlah alat bukti itu berupa surat-surat, keterangan saksi, dan ahli serta hasil visum terhadap korban. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen
Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina