Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen

Kamis, 04 Juli 2024 – 16:05 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, seusai sidang praperadilan Pegi Setiawan,di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com.

jpnn.com - BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan tidak puas dengan keterangan ahli pidana yang dihadirkan Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7).

Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, menilai ahli hukum yang dihadirkan Polda Jabar tidak independen dalam memberikan keterangan.

BACA JUGA: Praperadilan Pegi Setiawan: Kuasa Hukum Minta Ahli yang Dihadirkan Polda Jabar Bersikap Independen

Adapun Polda Jabar selaku termohon dalam gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu, menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono untuk menjelaskan proses penetapan tersangka dalam perkara pidana.

Namun, Muchtar menilai selama menjelaskan seputar penetapan tersangka hingga penangkapan, ahli tidak menjawab secara gamblang.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Jelaskan Akun Facebook & Dokumen Juga Termasuk Alat Bukti

Muchtar berharap ahli tersebut bisa menjawab sesuai keahlian yang dimiliki, tetapi yang terjadi justru tidak demikian.

"Di dalam persidangan hari ini yang mana pihak termohon menghadirkan ahli, diharapkan oleh kami ini begitu kami melontarkan pertanyaan, dia menjawab sesuai keahliannya. Jadi, jangan menilai 'mohon maaf ini pertanyaan praperadilan, ini pertanyaan pokok perkara'," jawab saja," kata Muchtar seusai sidang.

BACA JUGA: Keterangan Saksi Fakta Bikin Kubu Pegi Setiawan Optimistis Menang Praperadilan

"Apakah masuk ke pokok perkara atau praperadilan, biarkan nanti majelis hakim yang menilai, beliaulah (hakim) yang memutuskan bahwa pertanyaan-pertanyaan kami masuk ke pokok perkara atau praperadilan," tambahnya.

Oleh karena itu, Muchtar berpendapat bahwa ahli hukum pidana yang dihadirkan termohon tersebut tidak independen dan cenderung berpihak.

"Jadi, sungguh sangat tidak independen kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ungkap Muchtar.

Menurut dia, keterangan-keterangan yang disampaikan ahli menyulitkan pihaknya dalam membuat kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim besok. 

"Tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan, kami ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kami mau mengembangkan tentang analisis, tentang perkara ini, kalau selalu bilang 'dua alat bukti'," kata Muchtar. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler