Sidang Praperadilan: Polda Jabar Tegaskan Sudah Menangkap Pegi Setiawan yang Asli

Selasa, 02 Juli 2024 – 18:01 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Tim hukum Polda Jawa Barat menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. 

Sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan kehadiran kedua belah pihak. 

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menegaskan Pegi Setiawan yang saat ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Pegi Setiawan alias Perong yang sebelumnya DPO. 

"Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi Pegi yang lagi," kata Nurhadi ditemui seusai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Nurhadi menyebut penyidik memiliki alat bukti dengan metode scientific crime investigation dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. 

Ada kesesuaian ciri-ciri DPO Pegi Setiawan alias Perong yang dirilis Polda dengan sosok Pegi yang kini ditahan. 

"Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi. Mereka-mereka orang-orang yang ada nama-nama Pegi," ucap dia. 

Selain ciri-ciri yang dianggap penyidik sama, penetapan tersangka Pegi Setiawan ini juga dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi. 

"Mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kami sanggah, seperti contohnya di Bandung membuat pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Juli kan," ujarnya. 

"Sedangkan pemilik rumah mengakuinya Agustus. Berarti dia Juli tinggal di mana? Secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangan menurut ahli juga dibacakan ada perbedaan," sambungnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bila ciri-ciri sosok Pegi yang disebut sebagai pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. 

Hal ini terungkap dalam sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (1/7/2024). 

"Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024. Bahwa penerapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," kata perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan berkas permohonan praperadilan. 

Dalam sidang itu, kuasa hukum Pegi juga menyebut tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

Padahal, seharusnya penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. 

"Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan," ujarnya. 

Menurutnya, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya tiga orang DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024, di mana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong. 

Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda. 

"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," ujarnya. 

"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya. (mcr27/jpnn) 

BACA JUGA: Nah, Loh, YouTube Dedi Mulyadi Dijadikan Bukti Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler