jpnn.com - JPNN.com JAKARTA – PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9). Sidang pun ditunda lantaran termohon tidak hadir dan kembali diagendakan Jumat (18/9) pekan depan.
Sebab, upaya hukum yang ditempuh VSI merupakan keinginan dari Kejagung. Dalam beberapa kesempatan, pihak Kejagung mempersilakan para yang tersangkut kasus untuk menggugat bila pada proses pengusutan perkara dianggap tidak puas.
BACA JUGA: Ayo Kerja!, Politikus PDIP: Rakyat Kerja Apa dan Dimana?
Kuasa hukum PT VSI, Primaditya Wirasandi mengatakan, praperadilan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk membela dan mempertahankan hak hukum kliennya atas adanya kesalahan prosedur serta berbagai kejanggalan yang terjadi pada saat Tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Upaya hukum ini juga sejalan dengan keinginan Jaksa Agung RI sebagaimana yang selama ini disampaikan melalui media massa. Kami ingin membuktikan adanya kesalahan penggeledahan dan penyitaan di kantor klien kami PT Victoria Securities Indonesia, " kata Primaditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
BACA JUGA: Massa Tuntut Kabareskrim Garap RJ Lino Atau Mundur Saja
Primaditya mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah materi, bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan disampaikan dalam persidangan praperadilan.
Sebelumnya, Hakim Achmad Rivai yang membuka persidangan pada 9.55 WIB, langsung menunda hingga Jumat pekan depan (18/9), setelah melihat pihak Kejaksaan Agung tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan ini.
BACA JUGA: Kabareskrim Baru Tiba-Tiba Datangi KPK, Ada Apa Ya?
"Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka akan kita panggil lagi Jumat depan," kata hakim Achmad Rivai di Ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Pertanyaan serupa juga dilontarkan kuasa hukum VSI lainnya, Peter Kurniawan. Menurutnya, Kejagung harus komitmen dengan pernyataannya sendiri yang dimuat di media massa.
"Kami mempertanyakan, kenapa Kejaksaan tidak hadir. Padahal pernyataan di media mempersilahkan praperadilan jika ada keberatan," kata Peter.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanganan Lambat, Asap Pembakaran Hutan Sampai ke Kuching
Redaktur : Tim Redaksi