jpnn.com, JAKARTA - Pembawa acara Vicky Prasetyo pasrah sidang putusannya ditunda lantaran berkasnya belum rampung.
Vicky mengaku tak masalah sidangnya ditunda walaupun artinya dia harus menunggu lebih lama.
BACA JUGA: Diramal Denny Darko Positif Covid-19, Deddy Corbuzier Merespons Begini, Tajam!
"Namanya kami peserta persidangan jadi apa pun putusan majelis ya kami harus patuhi, harus jalani," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (26/8).
Menurutnya, tak ada perbedaan pembacaan putusan dilakukan hari ini atau pekan depan. Oleh karena itu, dia tak mempermasalahkan soal hal tersebut.
BACA JUGA: Curhat Kalina Ocktaranny Jelang Sidang Vonis Vicky Prasetyo, Mengharukan
"Enggak (kecewa) lah, namanya juga rangkaian persidangan," tutur Vicky.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari menjelaskan sidang kali ini ditunda karena adanya kendala teknis.
BACA JUGA: Mutia Ayu: Jangan Kaget Kalau Ketemu Aku Berbeda
Pasalnya, ada perubahan anggota majelis hakim sehingga berkas putusan belum rampung. Adapun sidang putusan ditunda pada Kamis (2/9).
"Seperti tadi yang dijelaskan oleh Hakim Ketua ada perubahan anggota Majelis dalam persidangan jadi putusan belum dapat dibacakan," jelas Mevi Amanda.
Berdasarkan tuntutan JPU, suami Kalina Ocktaranny itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Adapun Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita