Sidang putusan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar lebih cepat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pendukung kubu Prabowo Subianto berkeras turun melakukan aksi menuntut MK independen. Putusan sengketa PHPU di MK:Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan membacakan putusan dalam sidang tanggal 27 Juni 2019.Tenggal bagi MK putuskan sengketa PHPU adlah 14 hari yang jatuh pada 28 Juni 2019.Pendukung kubu 02 akan tetap kerahkan massa.

BACA JUGA: Gen Z Indonesia Mulai Jauhi Barang KW

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2018) untuk menggodok bukti dan keterangan para saksi, juga ahli yang sudah dihadirkan selama sidang sepekan sebelumnya.

Tahapan RPH ini masih akan berlangsung hingga empat hari kedepan, namun hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan oleh Capres dan Cawapres kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan digelar pada Kamis (27/6/2019).

BACA JUGA: ABC Meminta Dokumen yang Disita Polisi Federal Australia Dikembalikan

Meski akan dibacakan lebih cepat satu hari dari tenggat waktu pada tanggal 28/6/2019, juru bicara MK, Fajar Laksono membantah kalau jadwal sidang putusan dipercepat.

"Itu bukan dimajuin kan memang paling lambat tanggal 28, jadi kalau sebelum itu tidak masalah. Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar kepada pewarta di gedung MK pada Senin (24/6/2019).

BACA JUGA: Anak di Bawah Umur Kini Ikut Jadi Pejuang Papua Merdeka

Fajar Laksono juga menegaskan pembacaan putusan gugatan hasil pilpres pada Kamis, 27 Juni, murni atas pertimbangan internal majelis hakim.

Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan termasuk tudingan MK hendak menghindari aksi unjuk rasa besar yang direncanakan digelar para 28 Juni oleh pendukung pasangan nomor urut 2.

"Menghindari demo enggak juga, karena mau tanggal berapa pun demo pasti ada. Kita enggak pernah diam-diam kok. Mau putusan 28 Juni kalau ada demo juga pasti demo," tambah Fajar.Pendukung berkeras gelar aksi Photo: Selebaran aksi Halal Bi Halal Persaudaraan Alumni 212 mengawal putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Tempo: Taufiq Siddiq)

Sebelumnya memang telah beredar selebaran aksi bertajuk Halal Bi Halal Persaudaraan 212, dimana massa pendukung kubu 02 dari PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) setiap hari mulai tanggal 24-28 Juni 2019 di seluruh ruas jalan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Pada Senin 924/6/2019), puluhan massa dari aksi ini sudah mulai berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sekitar 30 orang tampak datang dengan membawa sejumlah poster dan satu unit mobil komando.

Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin mengatakan aksi yang akan digelar setiap hari mulai Senin (24/6/2019) ini merupakan bentuk antisipasi dipercepatnya pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

"Kita gak kaget seperti KPU kemarin sudah ada indikasi [dipercepat] seperti itu makanya kita siap-siap, sudah pasang kuda-kuda dari tanggal 14 kita sudah aksi and puncaknya nanti yang tadinya kita rencanakan tanggal 28, akan kita buat tanggal 26," kata Novel saat dihubungi wartawan ABC di Jakarta.

Novel Bamukmin juga menambahkan pihaknya memastikan aksi yang akan dilakukan massa PA 212 akan berlangsung damai.

"Kita hendak memberikan masukan dan dorongan untuk MK mengambil sikap yang adil terbuka dan tidak takut pada intervensi siapapun, jadi tanggal 27 kita akan turun. Sedangkan paakah tanggal 28 akan turun, itu tunggu arahan BPN," tambahnya.

Novel Bamukmin mengatakan massa PA 212 berkeras untuk hadir langsung dan menggelar aksi di sekitar gedung MK demi menyampaikan aspirasi mereka menuntut MK independen dalam memutuskan hasil sidang gugatan Pemilihan Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

"Keadilan di Indonesia ini sudah mahal, dengan turun aja kita masih ada banyak hal-hal yang tidak didengar, maka dengan aksi ini kita mau tunjukan bahwa ada massa real yang bukan hanya di medsos atau katanya...yang peduli pada keadilan.Mereka gak mau dibohongi dan dirugikan lagi."

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menghimbau agar para pendukung dan relawannya tidak melakukan aksi turun ke jalan menjelang putusan sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.

Sehingga menegaskan mobilisasi massa yang akan terjadi bukan atas arahan kubu 02.

"Seperti Pak Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstituisonal melalui MK dipimpin Mas BW, untuk relawan, pendukung, masyarakat, kami imbau lakukan kegiatan damai, berdoa dan sebagainya," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, pada pewarta Senin (24/6/2019).Akui tidak bisa buktikan kecurangan Photo: Ketua tim kuasa hukum Prabowo Sandiaga Uno dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Bambang Wijoyanto akui tidak bisa buktikan dalil permohonannya dengan cara tradisional. (Antara: Hafidz Mubarak A)

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto berharap dalam memutus permohonan ini MK akan meninggalkan pendekatan lama.

Salah satu pendekatan lama yang dimaksudnya adalah membuktikan kecurangan dengan membandingkan formulir C1 yang diakuinya tidak mungkin bisa dibuktikan oleh timnya.

"Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih," kata Bambang di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

Seperti diketahui Tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memilih menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang gugatan pilpres di MK Rabu (19/6/2019).

Alat bukti berupa formulir C-1 sebanyak 28 kontainer itu ditarik setelah majelis hakim menyatakan alat bukti itu tidak dapat diverifikasi karena tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.

Dan tim kuasa hukum 02 menolak memperbaiki bukti-bukti itu sesuai tenggat waktu beberapa jam saja yang diberikan majelis hakim dan memilih menariknya.

Sebaliknya menurut Bambang, timnya mendorong MK memutuskan gugatan mereka dengan pendekatan MK yang modern.

Dimana dalam persidangan timnya memberi gagasan untuk menyelesaikan sengketa dengan metode investigasi ilmiah. Dan untuk itu pihaknya telah mengajukan saksi Jaswar Koto, yang diklaimnya paham soal metode itu karena telah menguji sistem informasi di KPU yang bermasalah dengan menggunakan delapan metode digital forensik.

"Maukah MK membuka itu untuk menjadi satu modern constitutional court di mana gunakan modern scientific investigation research?" katanya.

Sementara itu, Polri mengatakan pihaknya akan mengerahkan kekuatan 47 ribu aparat keamanan untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kerawanan yang timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK.

Jumlah tersebut merupakan gabungan personil TNI dan Polri yang akan ditugaskan menjaga sejumlah objek vital selain di kawasan sekitar gedung Mahkamah Konstitusi yang sudah ditetapkan sebagai kawasan steril dari aksi massa.

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari situs ABC Indonesia.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertama di Dunia, Dokter Australia Tumbuhkan Kulit Asli di Lab

Berita Terkait