JPNN.com

Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK

Senin, 20 Januari 2025 – 12:38 WIB
Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK - JPNN.com
Sengketa Pilkada Siak 2024 akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, dan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal, telah menyiapkan ratusan alat bukti untuk menghadapi gugatan Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni.

Ratusan bukti itu akan dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.

BACA JUGA: Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, total alat bukti yang akan disajikan mencapai 531 item.

Rinciannya, KPU Siak sebagai termohon menyiapkan 356 alat bukti, Bawaslu Siak menyertakan 104 alat bukti, dan pihak terkait, Afni-Syamsurizal, menghadirkan 71 alat bukti.

BACA JUGA: Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau

Sementara itu, pemohon, Alfedri-Husni, dalam sidang sebelumnya hanya melampirkan 17 alat bukti, meskipun mereka mengajukan permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di 80 tempat pemungutan suara (TPS).

Pengamat politik, Dr. Tito Handoko, menilai bahwa jumlah alat bukti yang disiapkan oleh termohon dan pihak terkait menunjukkan keseriusan mereka dalam menghadapi gugatan tersebut.

BACA JUGA: Sah! KPU Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Menang di Pilkada Siak 2024

“Dari banyaknya jumlah alat bukti yang disiapkan pihak termohon dan terkait, menandakan bahwa mereka sangat siap dan serius menghadang seluruh dalil permohonan incumbent yang hanya menyertakan 17 alat bukti dan meminta PSU di 80 TPS,” ujarnya.

Tito juga menambahkan bahwa KPU Siak didampingi oleh delapan pengacara dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Siak, yang akan berjuang maksimal membela klien mereka dalam hal ini penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari 2025, pemohon menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di Kabupaten Siak yang berkisar antara 26 hingga 50 persen, dan menuding adanya kecurangan oleh termohon.

Salah satu dugaan kecurangan disebut terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an.

Menanggapi tudingan tersebut, Dr. Afni Zulkifli, calon bupati terpilih, menyatakan bahwa pihaknya hanya sebagai penantang dan tidak memiliki peluang untuk melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kami hanya penantang, tak punya peluang untuk itu,” tegasnya.

Sidang lanjutan di MK akan menjadi ajang pembuktian bagi kedua belah pihak. Dengan jumlah alat bukti yang signifikan dari termohon dan pihak terkait, diharapkan proses persidangan dapat berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler