Sidang Simulator SIM Memanas

Saksi dan Penasehat Hukum Beradu Mulut

Selasa, 29 Oktober 2013 – 19:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri, Budi Susanto yang digelar Pengadilan Tipikor pada Selasa, (29/10) berlangsung memanas. Terjadi perdebatan panjang saat tanya jawab antara Penasehat Hukum Budi, Rufinus Hutauruk dan saksi Sukotjo S Bambang.

Penasehat hukum merasa banyak keterangan Direktur PT ITI itu yang tidak benar dan sengaja membawa-bawa nama Budi di setiap tindakannya dalam proyek itu.
Salah satu yang diperdebatkan adalah mengenai nilai kontrak kerja antara perusahaan Budi, PT CMMA dan PT. ITI milik Sukotjo dalam mengerjakan proyek simulator SIM.

BACA JUGA: Nama Sutan di BAP Rudi Bakal Pusingkan SBY

"Anda mengatakan kerjasama dengan Budi atas nama kepercayaan, lalu berapa nilai kontrak yang anda berdua sepakati saat itu," tanya Rufinus.

Namun, pertanyaan ini justru ditanggapi dengan amarah oleh Sukotjo. Ia menyatakan nilai kontrak belum ia sampaikan karena dulu ia dipaksa menggunakan nilai kontrak yang ditetapkan Budi.

BACA JUGA: KPK Dinilai Enggan Ungkap Bunda Putri karena Menyentuh Istana

"Nilai yang saya sampaikan? Saya belum sampaikan nilai kontrak. Mohon maaf nilainya saya belum sampaikan. Sorry yaa. Anda ingin bebaskan klien anda?! Tapi kita sama-sama udah di bui Bud, udah sama-sama Bud, tenang, kalem. Enggak akan bebas anda! Anda akan di bui," ucap Sukotjo sambil setengah tertawa dengan nada marah dan sinis.

Cekcok antara Sukotjo dan Rufinus terjadi berulangkali sehingga Majelis Hakim sempat kewalahan menenangkan keduanya. Apalagi, Sukotjo ngotot menjelaskan panjang lebar meski tidak ditanya.

BACA JUGA: Ada Tokoh Semacam Fathanah Dalam Kasus Akil

"Anda tidak perlu menjelaskan semua. Cukup menjawab apa yang ditanyakan. Ini kan pertanyaannya runut, nanti bisa jelas," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menenangkan Sukotjo. Aksi saling tuding ini juga terjadi ketika Sukotjo ditanya oleh Budi terkait pertemuannya di malam hari dengan Brigjen Didik.

Keduanya kembali berdebat. Budi mengklaim bahwa ada pembicaraan lain antara Sukotjo dan Brigjen Didik terkait proyek itu.

"Kamu ingat enggak, malam-malam saat hujan rintik-rintik kamu temuin Pak Didik untuk apa," tanya Budi.

"Kan buat mendamaikan kita berdua, kamu lupa. Maksudnya itu biar kita berdua diajak ngobrol empat mata," jawab Sukotjo.

Namun, Budi menyangkal isi pertemuan hanya sekedar membahas perdamaian antara keduanya. Perdebatan panjang terjadi antara keduanya. Hakim pun kembali turun tangan karena tak tahan melihat perdebatan itu.

"Ini kayak orang pacaran saja bertengkarnya. Silakan tanya dan menjawab dengan baik," kata Hakim Amin sambil tersenyum.

"Ini memang kayak orang pacaran. Tapi berkhianat," cetus Budi kesal sambil memandang Sukotjo.

Tak puas mendengar jawaban Budi, Sukotjo pun langsung menyambar dengan sindiran pula.

"Bud, Bud, udahlah kita udah sama gak enak di bui Bud. Udahlah," katanya dengan sinis.
Perdebatan antara Rufinus, Sukotjo dan Budi ini beberapa kali juga mengundang tawa Jaksa KPK, anggota Majelis Hakim dan pengunjung sidang. Apalagi Sukotjo berkali-kali mengeluarkan kalimat sinis yang ditujukan pada pihak Budi dengan nada centil.

Mengingat isi sidang ini lebih banyak berisi perdebatan, penasehat hukum dan terdakwa Budi akhirnya menyerah dan tidak ingin bertanya lagi pada Sukotjo.

"Sebaiknya nanti kami sampaikan melalui pledoi saja (nota pembelaan). Percuma ini, sudah enggak benar," kata Rufinus pada majelis hakim. Penasehat hukum menyakini semua keterangan Sukotjo banyak yang tidak sesuai fakta. Sukotjo sendiri tetap pada keterangannya karena ia merasa selama ini menjadi korban pemaksaan Budi dan dimanfaatkan oleh PT. CMMA.

"Saya sering dipaksa, mereka kan bilang kamu mau mengerjakan ini atau saya buat kamu kena kasus. Benarkan, mereka sudah membuat saya masuk penjara di Sukamiskin karena kasus yang mereka buat," tandas Sukotjo.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Tokoh Mirip Fathanah Dalam Kasus Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler