jpnn.com, JAKARTA - Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014. Sidang tahunan MPR, menurut Ma’ruf, sudah disepakati setelah Anggota melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR. Mereka menjaring aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat termasuk dari akademisi kampus dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Aspirasi dari beragam elemen masyarakat itu kemudian dituangkan dalam Keputusan MPR No. 4 Tahun 2014 tentang Rekomendasi MPR Periode 2009-2014.
BACA JUGA: Presiden Akan Berpidato di Sidang Tahunan MPR, Berapa Lama?
“Satu dari tujuh rekomendasi itu adalah mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara yang tugas dan wewenangnya diamanatkan oleh Konstitusi,” ujar Ma’ruf Cahyono.
“Untuk tahu akuntabilitas publik dari lembaga negara maka semuanya harus dipaparkan di Sidang Paripurna MPR,” tambahnya.
BACA JUGA: MPR Besok Gelar Sidang Tahunan, Inilah Tahapannya
Ma’ruf Cahyono kembali mengungkapkan bahwa rekomendasi yang ada itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib No. 1 Tahun 2014. “Ada di Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3),” ungkapnya.
Menurut Ma’ruf, sidang tahunan yang dilakukan tak hanya sekadar melaporkan kinerja lembaga negara MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY, dan Presiden, namun juga menjadi wahana untuk meningkatkan akuntabilitas publik lembaga negara.
BACA JUGA: Sesjen MPR Resmikan Pameran Sumber Daya Informasi Legislatif
“Lembaga negara tersebut menjalankan tugas dan wewenang UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya sembari menambahkan, lembaga negara itu juga sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Lebih lanjut, Ma’ruf Cahyono menjelaskan Sidang Tahunan MPR bukan sebagai forum pertanggungjawababan lembaga negara namun laporan kinerja (progress report) kepada publik.
“Forum sidang paripurna MPR, sidang tahunan MPR, satu-satunya forum yang bisa didengar oleh rakyat,” paparnya.
Diakui, secara politik ketatanegaraan sidang tahunan sudah disepakati oleh lembaga negara dan sudah berjalan pada Agustus 2015 dan 2016. Dalam sidang tahunan 2017, Ma’ruf Cahyono menyebut formatnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni laporan kinerja lembaga negara dirangkum menjadi satu dan dibacakan oleh Presiden.
Diungkapkan, dalam Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014, sebenarnya format Sidang Tahunan MPR seperti itu. Menurut Ma’ruf Cahyono, format yang sesuai dengan tata tertib adalah masing-masing lembaga negara menyampaikan secara langsung laporan kinerja dalam Sidang Paripurna kepada masyarakat.
Menanggapi hal yang demikian, ia mengatakan, “Inilah perjalanan tentang praktik kenegaraan.”
“Kita tidak harus rigid, apakah sidang tahunan itu diatur oleh undang-undang atau tidak,” jelasnya. “Secara umum sidang tahunan adalah konvensi ketatanegaraan,” kata Ma’ruf lagi.
Dijelaskan, konvensi adalah sesuatu yang baik. Dilihat dari segi yuridis, konvensi posisinya setingkat dengan UUD. Untuk itu meski sidang tahunan MPR hanya diwadahi dalam Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014 namun itu sudah menjadi konvensi.
“Sidang tahunan sudah disepakati secara politik ketatanegaraan dan sudah menjadi kebiasaan dalam ketatanegaraan,” ujarnya.
Dari sinilah maka Sidang Tahunan MPR bisa disebut dengan konvensi ketatanegaraan.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan MPR Ikuti Gladi Bersih Sidang Tahunan
Redaktur : Tim Redaksi