Warga Malaysia Divonis Mati

Kamis, 13 September 2012 – 09:07 WIB
KALIANDA – Harapan Leong Kim Ping alias Away (39), warga negara Malaysia, untuk mendapatkan hukuman lebih ringan tinggal bergantung pada tingkat kasasi. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak banding terdakwa kasus kepemilikan 45 kilogram sabu-sabu (SS) yang sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tersebut.

Humas PN Kalianda Afit Rufiadi, S.H. mengatakan, surat putusan banding dari PT Tanjungkarang bernomor 138/Pid/2012/PT.TK tanggal 3 September 2012. Itu menguatkan putusan PN Kalianda nomor: 94/Pid.B/2012/PN.KLD tanggal 17 Juli 2012 yang memvonis mati Leong Kim Ping.

’’Isi amar putusannya, menyatakan terdakwa Leong Kim Ping alias Away telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum, menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, serta menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram,” ujar Afit, Rabu (12/9).

’’Dengan keluarnya putusan banding dari PT Tanjungkarang, artinya menguatkan putusan PN, dan terdakwa Leong Kim Ping tetap divonis mati. Kami masih menunggu dari pihak terdakwa dan juga Kejaksaan Negeri Kalianda terkait putusan tersebut,” imbuhnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Kalianda Pradana Probo S., S.H. mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari PT Tanjungkarang terkait banding yang diajukan Leong Kim Ping.

’’Saya belum menerima surat itu. Tetapi, saya sudah mendengar kalau bandingnya menguatkan putusan PN Kalianda. Karena salinannya belum saya terima, saya belum bisa menentukan sikap,” ujar pria berkacamata ini.

Hal sama dikatakan mantan penasihat hukum (PH) Leong Kim Ping, Jenggis Khan Haikal, S.H., M.H. Sejak diputuskan oleh PN Kalianda, terdakwa tidak lagi didampingi PH. ’’Saya sudah lepas dan tidak lagi menjadi PH Leong Kim Ping. Jadi untuk selanjutnya, saya tidak tahu,” kata dia.

Sekadar mengingatkan, PN Kalianda menjatuhkan vonis mati terhadap Leong Kim Ping alias Away, warga C1-09-04 Vista Kamavel Bukit Jalil 5700, Kuala Lumpur, Malaysia.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kalianda, yakni hukuman mati, pada 17 Juli silam.
Tertangkapnya Leong Kim Ping sendiri merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian yang sebelumnya menangkap Andy Yams (vonis seumur hidup) di areal Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.

Saat itu, di dalam bus SAN nomor polisi BM 7086 LU yang diperiksa oleh anggota satnarkoba ditemukan kardus bekas rokok. Setelah dibuka, kardus tersebut ternyata berisi paket SS seberat 45 kilogram.

Tak hanya itu, di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi G 6412 HP yang dibawa Leong Kim Ping, polisi menemukan 1.700 butir pil ekstasi warna hijau. Setelah itu, polisi bergerak ke Apartemen Central Park yang selama ini ditempati Leong Kim Ping, serta menemukan 210 butir pil ekstasi, satu paket kecil SS berikut peralatan yang digunakan untuk memakainya. (gus/rnn/c1/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR-MUI Tolak Sertifikasi Ulama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler