Sidang Uji Materi UU KPK, Mahasiswa Salah Tulis Nomor Undang-undang

Selasa, 22 Oktober 2019 – 08:25 WIB
Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan paparan dalam sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/10), menggelar sidang pendahuluan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi yang diajukan 190 mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum. Agenda sidang adalah perbaikan permohonan.

Diketahui, pihak pemohon keliru mencantumkan nomor UU KPK yang telah dicatat dalam lembaran negara itu.

BACA JUGA: Sidang Uji Materi UU KPK, Ini Pertanyaan Hakim MK ke Mahasiswa

Kemenkumham resmi mencatat revisi UU KPK ke lembaran negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, tetapi pemohon mencantumkan UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam permohonannya.

Karena itu, pada sidang kemarin, kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, meminta untuk dilakukan perbaikan.

BACA JUGA: Hakim Bertanya ke Tsamara Amany dkk: Bayi di Kandungan Nanti Boleh jadi Calon?

"Sebelumnya, Yang Mulia, mohon izin, mengingat undang-undang tersebut baru keluar tanggal 17 Oktober 2019 dan kami sudah menerima dan menyerahkan buktinya, kami terpaksa harus melakukan renvoi dalam sidang ini. Apakah diizinkan, Yang Mulia?" ujar Zico Simanjuntak.

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang didampingi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih serta Manahan MP Sitompul kemudian mempersilakan Zico membacakan perbaikan permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah pada 14 Oktober 2019 sesuai hukum acara.

BACA JUGA: Iwan Fals Komentari Busana Prabowo Subianto

Namun, kuasa hukum pemohon tetap meminta untuk dilakukan perbaikan kembali atas kekeliruan pencantuman nomor undang-undang tersebut. Bahkan ingin menunjukkan jadwal sidang kepada majelis hakim yang disebutnya dipercepat 10 hari.

Menanggapi hal itu, hakim Enny Nurbaningsih mengingatkan pemohon telah diberi waktu selama 14 hari sejak sidang pendahuluan pertama untuk melakukan perbaikan sesuai hukum acara.

"Silakan pemohon menyampaikan apa yang sudah dilakukan perbaikan, kami nanti akan menilainya," kata hakim Enny Nurbaningsih.

Para pemohon itu meminta majelis hakim memprioritaskan gugatannya karena pimpinan KPK yang baru akan segera dilantik serta meminta agar Mahkamah memerintahkan DPR dan presiden menunda sementara pelantikan pimpinan KPK.

Pemohon yang awalnya hanya 18 orang itu menilai pembentukan UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi kententuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945.

Pasal 12b, Pasal 12c, Pasal 21 ayat 1 huruf a bab 5 a, Pasal 40 ayat 2, Pasal 47, Pasal 69a, Pasal 69d UU Nomor 19 Tahun 2019 disebut pemohon bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Yang Mulia, saya merasa perlu mempertegas hal ini, perbaikan ini, saya mengatakan dengan tegas perihal adalah pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 2002 tentang KPK dan UU Nomor 30 Tahun 2002 terhadap UUD 1945," ucap Zico Simanjuntak pada akhir sidang. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler