Sidang Vonis Habib Rizieq, 2801 Personel Gabungan TNI dan Polri Dikerahkan

Rabu, 23 Juni 2021 – 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab alias HRS akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Sebanyak 2801 personel gabungan TNI dan Polri akan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Habib Rizieq.

BACA JUGA: 5 Orang Mondar-mandir di PN Jaktim Saat Sidang Habib Rizieq, Ternyata Demi Subscriber

"Jumlah personelnya 2801 (gabungan TNI dan Polri)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memastikan pengamanan sidang Habib Rizieq Shihab masih sama dengan sebelum-sebelumnya.

BACA JUGA: Simpatisan Habib Rizieq Datangi Pengadilan Minta Vonis Bebas, Kombes Erwin: Silakan Saja

"Pengamanannya sama dengan kemarinlah," ujar mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA: Habib Rizieq Merasa Heran dengan Penanganan Kerumunan di McD

Jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu memutuskan Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Selain itu JPU menyebutkan hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya klaim eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.

Rizieq juga dianggap telah menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor. (cr3/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler