Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah Ditunda

Minggu, 15 Juli 2012 – 02:37 WIB

JAMBI - Pembacaan putusan pidana terhadap Mawardi Sabran kepala STIE Ikabama Jambi yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 45 juta dari Pemprov Jambi yang diterima STIE ditunda oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi.
   
Dipimpin hakim Haryono, majelis mengungkapkan bahwa penundaan karena alasan ruang sidang tindak pidana korupsi digunakan untuk sidang perkara lainnya. "Kami tidak bisa membacakan putusan karena ruang sidang  bukan ruang sidang tipikor. Dan pembacaan putusan ditunda hari Senin (16/07)," ujar Haryono.
   
Tidak  hanya itu, menurut Haryono, waktu persidangan kemarin, yang baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, tidak etis untuk melaksanakan sidang yang mengagendakan pembacaan putusan. “Waktunya juga sudah tidak tepat lagi,”tambah Haryono menjelaskan bahwa waktu sudah di luar jam kerja instansi pemerintah..
   
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Mawardi dituntut 1,6 tahun denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 45 juta.
   
Atas tuntutan ini  terdakwa pun  melalui penasehat hukumnya Ramli Taha, telah menyampaikan pembelaan dan meminta untuk  dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.(wne)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima DAS di Sumbar Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler