Sidik Jari Ahli Waris Dipalsukan, Terbit Sertifkat BPN

Kamis, 15 Desember 2011 – 10:58 WIB
PONTIANAK - Mabes Polri memperkuat pemeriksaan hasil penyelidikan Polresta Pontianak tentang dugaan palsunya alas hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat untuk sebidang tanah yang kini ditempati Bank Indonesia Pontianak, yaitu atas pemalsuan sidik jari ahli waris pemilik tanah, Hapsah

“Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Mabes Polri sudah kita terima

BACA JUGA: Dua Rumah Dinas Ludes Terbakar

Hasilnya menyatakan sidik jari memang palsu,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Puji Prayitno, Rabu (13/12).

Hasil pemeriksaan tersebut merupakan balasan terhadap sampel sidik jari yang dikirim Polresta Pontianak, atas pembubuhan sidik jari untuk penerbitan sertifikat ke BPN
“Hasil puslabfor sama dengan hasil pemeriksaan kita

BACA JUGA: Mahasiswi Dalang Trafficking jadi Buronan Polisi

Sidik jari terindikasi palsu,” kata Puji.
Dia menambahkan hasil puslabfor Mabes Polri akan segera ditindaklanjuti, yakni mengadakan gelar perkara
Agenda tersebut diupayakan dalam waktu dekat

BACA JUGA: PWJ Desak Polri Ungkap Pelaku

“Minggu depan gelar perkara,” kata Kasat.

Sementara saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus sertifikat BI ini sebanyak 12 orangNamun kepolisian belum memperoleh kesaksian dari pihak BIMeski sudah melayangkan dua kali surat pemanggilanKarena BI masih meminta waktuPihak yang berkompeten menjelaskan belum pulang menunaikan ibadah haji.

Kejanggalan ditemukan dalam akta jual beli tanah tertanggal 18 Februari 1956, yakni pembubuhan stempel camatSementara baru terbit  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1/1969 tentang adanya perubahan kewedanan menjadi camatJadi 1956 belum ada istilah kecamatan tapi kewedanan.
Sementara surat pengajuan permohonan sertifikat mengatasnamakan ahli waris kini sudah disita sebagai barang bukti

Sertifikat tersebut diperoleh dari BPNSertifikat tersebut menentukan titik terang tentang dugaan alas hak pengajuan sertifikat adalah  palsuAdapun sertifikat hak milik tanah di atas bangunan BI yang diduga alas haknya palsu diterbitkan BPN pada 1978 nomor 429 atas nama Jiden Bin Salam dengan pemohon Aslimah bersama para ahli waris sesuai yang ditetapkan Pengadilan Agama pada 1977.

Keluarga Talibe (ahli waris) sendiri telah berulang-ulang  menggelar unjuk rasa di Kantor BI PontianakAnak Talibe, Zahara, dan Hapsah pernah duduk di depan pintu masuk BISebagai protes untuk menyatakan tanah tempat BI berdiri adalah tanak mereka yang sah.
 
Keduanya  menuntut agar BI Pontianak mengembalikan tanah yang mereka klaim sebagai milik orangtua mereka yang telah dijual oleh istri dan anak-anak dari Asmad alias Djiden bin Pak Salam kepada BI PontianakSebelumnya, mereka juga pernah melakukan demo menggugat tanah tempat gedung BI Perwakilan Pontianak berdiri, pada saat peresmian kantor tersebut, 26 Januari 2011. (stm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kejar Penyerang Wartawan Rote Ndao


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler