jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita Rp 9.475.000.000 dari Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina, tersangka dugaan korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun anggaran 2012-2013. Uang miliaran itu disita dari tangan tersangka Selasa 9 Desember 2014 lalu.
"Tim penyidik menyita uang Rp 9.475.000.000 dari tersangka EC, Direktur PT Datindo Infonet Prima," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (17/12).
BACA JUGA: Kubu Agung Bermanuver, Serahkan Surat Perombakan FPG
Tony menambahkan, uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penampungan demi kepentingan penyidikan. "Selanjutnya, uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Tony.
Effendy Christina pada Selasa (16/12) kemarin, juga diperiksa penyidik. Selain Effendy, penyidik juga memeriksa tersangka lain, Marketing Manager PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto. Keduanya yang hadir memenuhi panggilan penyidik dicecar soal kronologis keikutsertaan PT Datindo Infonet Prima dalam pengadaan PDT tersebut.
BACA JUGA: Riefan Avrian Divonis Hari Ini
Menurut Tony, penyidik juga mempertanyakan bagaimana PT Datindo bisa menjadi pemenang dan pelaksana pengadaan PDT di PT Pos Indonesia. "Termasuk hasil pekerjaannya yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkap Tony. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Gelar Rapat Bahas Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Kirim Utusan Temui Agung Laksono
Redaktur : Tim Redaksi