jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi.
"Mereka diperiksa untuk MSN," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/7).
BACA JUGA: Tjahjo Sudah, Luhut juga Sudah, dari Pak Jokowi Masih Perlu
Para saksi itu ialah Leo Setiawan, Haniwati Gunawan, Tekno Wibowo, Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Nicholas Hartono dan Gerard Arche Istiarso. Kemudian, KPK juga memanggil Aseng, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelyn Irawan, Dodi Setiadi dan Danu Wira. Kebanyakan saksi dari kalangan swasta.
Kubu Sanusi sendiri mengaku bingung atas jeratan baru KPK terhadap adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik ini.
BACA JUGA: Bang Uci Bingung Dijerat KPK sebagai Tersangka Pencuci Uang
Krisna Murti, pengacara Sanusi mengatakan siap membuktikan di pengadilan jika kliennya tidak mencuci uang. Ia menegaskan, akan membuktikan jika KPK tidak memiliki dasar yang kuat menjerat Sanusi sebagai tersangka pencuci uang. "Oke ini jadi kewenangan penyidik, tapi nanti kami akan jawab di pengadilan. Kami sudah siapkan fakta materilnya," kata Krisna di kantor KPK, Selasa (12/7). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mau Liburan Hemat Naik Pesawat Dan Dapat Cashback?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anda Belum Balik ke Jakarta? Ini Informasi Menarik
Redaktur : Tim Redaksi