jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menyayangkan regulasi pendaftaran PPPK 2021 yang masih menyulitkan pendaftar.
Ini dilihat dari berbagai persyaratan dokumen hingga seleksi kompetensi bidang (SKB) yang harus dilalui para honorer.
"Ini regulasinya masih mempersulit honorer," kata Sigid kepada JPNN.com, Minggu (27/6).
Honorer di SMPN Satu Atap Cibulan Kabupaten Kuningan itu merasakan rekrutmen PPPK 2021 untuk guru honorer seperti kebijakan setengah hati. Ini dilihat dari afirmasi yang diberikan tidak pro guru honorer.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Sigid: Save Tendik Honorer Menggema
Sebagai contoh peserta yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen sedangkan guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian minimal tiga tahun hanya diberikan afirmasi kompetensi teknis 15 persen.
"Afirmasi itu tidak sebanding dengan masa pengabdian kami yang sudah belasan tahun," ucapnya.
BACA JUGA: Guru dan Tendik Butuh Mendikbud yang Memperjuangkan Nasib Honorer
Dia juga mempertanyakan, keinginan pemerintah apakah memang ingin merekrut guru honorer atau hanya alasan saja agar bisa membuka peluang bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) fresh graduate yang notabene belum pernah mengajar tetapi memiliki serdik.
Menurutnya, guru honorer terutama yang mengajar di sekolah negeri banyak tidak berserdik. Itu karena aturan dari pemerintah yang mensyaratkan serdik bisa diperoleh bila ada SK pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan, ketua yayasan, atau kepala daerah.
"Memang banyak guru honorer yang belum berserdik tetapi kemampuan mereka jauh lebih teruji karena pengalamannya banyak," sergahnya.
Seharusnya, kata Sigid, bila pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer, berikan afirmasi penuh. Ini agar banyak guru honorer yang lulus.
Begitu juga dengan tenaga kependidikan (tendik), Sigid meminta diberikan kesempatan ikut tes menjadi ASN.
"Ada salah satu rekan tendik honorer dari Kabupaten Pangandaran yang sejak 1986 mengabdi tetapi hingga kini nasibnya masih belum jelas. Sungguh ironis," ungkapnya.
Dia mengimbau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). memberikan solusi terbaik bagi para tendik honorer mulai penjaga sekolah, staf tata usaha hingga operator sekolah.
"Angkat para tendik menjadi ASN, jangan habis manis sepah dibuang," tegasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad