Sigid: Mana Dukungan Gubernur Ridwan Kamil untuk Honorer 35 Tahun ke Atas?

Rabu, 28 April 2021 – 11:32 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto: Dok Humas Pemprov Jabar/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen PPPK 2021 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja masih jadi polemik. Pasalnya, sampai saat ini kuota satu juta guru belum juga terpenuhi.

Ketua forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengatakan pemerintah masih punya pekerjaan rumah (PR) terkait rekrutmen guru PPPK 2021.

BACA JUGA: Gubernur Ridwan Kamil Menyambangi Rumah Letkol Irfan Suri, Bawa Uang Sebanyak Ini

"Pemerintah pusat punya banyak PR supaya kuota satu juta PPPK 2021 terpenuhi, karena baru terisi 50 persen lebih sedikit," kata Sigid kepada JPNN.com, Rabu (28/4).

Di sisi lain, Sigit menyebut pemda masih belum berani mengusulkan formasi PPPK walaupun Kementerian Keuangan telah melayangkan surat tentang kejelasan alokasi gaji dan tunjangan guru PPPK.

BACA JUGA: Munarman Ditahan, Awiek Sodorkan 4 Catatan

Atas kondisi tersebut, Sigid menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya segera menerbitkan Keppres yang mengakomodir GTKHNK 35+ di sekolah negeri semua jenjang agar segera diangkat menjadi PNS.

"Kenapa giliran GTKHNK 35 plus menuntut Keppres PNS disebut melanggar Undang-undang," ketus Sigid.

BACA JUGA: TNI Polri Serbu Markas KKB, 5 Anggota Kelompok Lekagak Telenggen Tewas

Dia berpendapat bahwa Presiden Jokowi bisa menerbitkan Keppres PNS untuk menjalankan amanah konstitusi. Salah satu landasan yuridisnya yaitu Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.

Honorer dan aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan itu menambahkan, sebagian besar kepala daerah di Jabar telah melayangkan surat permohonan Keppres PNS GTKHNK 35+.

Selain itu juga menyampaikan tuntutan pemberian gaji sesuai UMK dari APBN yang dibayarkan dengan sistem bulanan bagi GTK usia 35 tahun ke bawah.

Namun, dia menyayangkan masih ada kepala daerah di Jabar yang belum memberikan rekomendasi, salah satunya Gubernur Ridwan Kamil.

"Kapan Pak (Ridwan Kamil, red), dukung perjuangan kami?" ujar Sigid mempertanyakan.

Dia memerinci kepala daerah di Jabar yang belum memberikan dukungan dan melayangkan surat kepada presiden.

Selain gubernur Jabar, ada wali kota Bandung, wali kota Cimahi, wali kota Depok, wali kota Cirebon, wali kota Sukabumi, bupati Bogor, bupati Bekasi dan bupati Purwakarta.

"Kami sangat memohon agar setiap kepala daerah mendukung upaya Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN Komisi X DPR RI, serta mendukung aspirasi GTKHNK 35+," pungkas Sigit. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler