Sigid: Aturan Seleksi PPPK Menyulitkan Honorer, Passing Grade Tinggi, Afirmasinya Sedikit

Selasa, 15 Juni 2021 – 10:20 WIB
Pengurus GTKHNK35+ bersama Kepala KSP Moeldoko. Foto dokumentasi GTKHNK35+ for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Petunjuk teknis (juknis) pengadaan PPPK guru yang tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dinilai bukan hal baru.

Menurut Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, isi juknisnya tidak jauh berbeda dengan yang telah disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2021: Formasi Cumlaude untuk Sarjana, Pelamar Diploma IV Bagaimana?

"Yang kami harapkan adalah skema pengangkatan PPPK bukan dengan cara uji kompetensi yang poin afirmasinya 15 persen," kata Sigid kepada JPNN.com, Selasa (15/6).

Dia menilai, pengabdian GTKHNK 35+ selama belasan hingga puluhan tahun tidak begitu dihargai. Sigit juga tidak yakin rekrutmen PPPK 2021 akan menuntaskan permasalahan honorer.

BACA JUGA: Kondisi Makin Parah, Bunga Zainal Dilarikan ke Rumah Sakit, Mohon Doanya

Hal lain yang dia khawatirkan adalah passing grade yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Apalagi, dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan lulus passing grade belum tentu lulus seleksi karena akan dilihat mana yang terbaik.

Itu sebabnya, kata Sigit, guru honorer yang tidak lulus seleksi bisa ikut seleksi PPPK sampai tiga kali. Ketentuannya, passing grade tes 1 sampai 3 akan dilihat mana yang tertinggi.

BACA JUGA: Puan Maharani Maju Pilpres 2024, Iwan Fals Berkomentar, Ada Kata-kata Rekor

"Jadi, ini menyulitkan kami," ujar aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan itu.

Sigit mengatakan kementerian terkait seharusnya mendengarkan masukan dari Panja Pengangkatan Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI termasuk menyerap aspirasi GTKHNK 35+.

Presiden Jokowi juga seharusnya turun tangan karena masalah GTK honorer ini merupakan persoalan nasional yang harus segera dituntaskan.

"Apalagi GTKHNK 35+ lahir di era pemerintahan Pak Jokowi yang salah satunya akibat moratorium," tegas guru honorer di Kabupaten Kuningan itu.

Jika presiden mampu menerbitkan Keppres PNS bagi bidan PTT, lanjut Sigid, seharusnya GTKHNK 35+ dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang bisa mendapatkan kebijakan yang sama, yakni diangkat menjadi PNS tanpa tes. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler