Pendaftaran CPNS 2021: Formasi Cumlaude untuk Sarjana, Pelamar Diploma IV Bagaimana?

Selasa, 15 Juni 2021 – 08:46 WIB
KemenPAN-RB jelaskan syarat pendaftaran CPNS 2021 formasi khusus cumlaude hingga penyandang disabilitas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS 2021 menjadi dua, yaitu formasi umum dan khusus.

Formasi khusus CPNS dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik dengan predikat pujian (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua, Papua Barat.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2021: Dosen dan Peneliti di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Tes, Lulusan SMA Berpeluang

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo.

"Untuk pelamar formasi cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk Diploma IV (sarjana terapan)," kata Katmoko di Jakarta, Senin (14/6).

BACA JUGA: Menyusul Istri, Rudy Hartono Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah DKI

Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatikan mengingat tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan formasi khusus cumlaude untuk D4.

Jika pelamar memiliki ijazah S2 cumlaude pun, kata dia, maka yang dilihat adalah ijazah S1 apakah cumlaude atau tidak.

BACA JUGA: Puan Maharani Maju Pilpres 2024, Iwan Fals Berkomentar, Ada Kata-kata Rekor

"Jadi, yang kami lihat adalah ijazah S1 cumlaude," ucap Katmoko.

Dia menegaskan, formasi khusus cumlaude ini diwajibkan untuk instansi pusat. Sedangkan daerah tidak diwajibkan.

Bila daerah ingin memberlakukan formasi khusus cumlaude, KemenPAN-RB tidak melarang, asalkan syaratnya harus terpenuhi bahwa perguruan tinggi dan program studi masing-masing harus terakreditasi A atau unggul.

Sementara untuk formasi khusus penyandang disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas.

"Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujar Katmoko. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler