Menurut Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Presiden keliru jika menganggap dirinya melakukan intervensi dengan memerintahkan kepolisian taat hukum dan menarik diri dari kasus tersebut. Kepolisian, kata dia, memang seharusnya sudah menarik diri karena sesuai dengan pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang KPK, maka KPK lah yang berhak mengusut kasus tersebut.
"Justru kewajiban konstitusional Presiden untuk meluruskan kekeliruan hukum atas peraturan perundang-undangan di negeri ini, dan tidak malah membiarkannya," kata Donal di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (5/8).
Harusnya, kata dia, Presiden paham dengan konflik kepentingan jika kepolisian menyidik para jenderal mereka. "Kalau kepolisian yang menyidik, kita sudah tahu ujungnya nanti bagaimana," sambungnya.
Menurut para aktivis ini ketidaktegasan SBY justru menimbulkan potensi lahirnya Cicak vs Buaya jilid II yang justru merugikan upaya pemberantasan korupsi. "Presiden jangan lagi berlindung di balik "selimut" tidak ingin intervensi," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulkan Polri di Bawah Kementerian Perdagangan
Redaktur : Tim Redaksi