jpnn.com - JAKARTA - Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa Provinsi Gorontalo (JOKDPG) melayangkan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (DPDTT) dan kepada Presiden Joko Widodo. Surat dilayangkan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintah dalam membangun desa.
Dalam pernyataan sikapnya, JOKPDG menyoroti keinginan para fasilitator eks PNPM Mandiri yang ingin dilibatkan sebagai pendamping desa, tanpa melalui proses seleksi.
BACA JUGA: Jokowi dan Kada Berprestasi Bukti Keberhasilan Kaderisasi PDIP
Sikap tersebut dinilai justru menimbulkan kegaduhan. Karena itu Kementerian DPDTT diminta tetap melakukan proses perekrutan sesuai mekanisme yang ada.
"Komitmen pemerintah Jokowi untuk membangun desa harusnya mendapat dukungan moril sikap dan mental dari semua elemen bangsa. Tidak justru membuat konflik, kegaduhan, dan antipati dengan menunjukkan ego sektoral eks PNPM yang ingin mendominasi dan menganggap dirinya superior," ujar Ketua Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa, Yuyun Antu dalam keterangan persnya, Selasa (5/4).
Menurut Yuyun proses perekrutan tetap harus dilakukan sesuai mekanisme, untuk menjaga terciptanya rasa keadilan sosial bagi bangsa Indonesia tanpa memandang ras, golongan, suku dan agama. Termasuk fasilitator eks PNPM MPd maupun dari program-program lainnya yang mengaku insan pemberdaya di Indonesia.
"Mereka (Fasilitator eks PNPM, red ) memaksakan kehendak agar dijadikan sebagai pendamping desa tanpa melalui seleksi sebagaimana mekanisme yang telah ditentukan, yakni melalui Peraturan Menteri Desa No.3/2015 tentang Pendampingan Desa. Hal ini menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, termasuk di Provinsi Gorontalo," ujarnya.
JOKPDG juga meminta Kementerian DPDTT secepatnya mengeluarkan petunjuk teknis tentang perekrutan calon pendamping desa 2016. Hal ini dinilai penting untuk menghentikan pernyataan-pernyataan miring yang tidak terpuji dari fasilitator Eks PNPM di seluruh Indonesia, termasuk di Gorontalo.
"Kami juga meminta Menteri DPDTT mempertahankan pendamping desa yang telah direkrut 2015 lalu. Karena sudah sesuai dengan proses rekrutmen yang diatur dalam peraturan Menteri DPDTT, serta telah mengahabiskan anggaran dan waktu yang panjang," ujar Yuyun.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ketua MPR Siap jadi Pembicara Kunci Rakernas Fokkermapi
BACA JUGA: Fahri Dipaksa Lengser, Ini Imbasnya Bagi DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberangkatan Ribuan Jamaah Umroh Tertunda, Ini Penyebabnya
Redaktur : Tim Redaksi