13 Dokumen yang Bisa Diisi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Catat ya

Kamis, 25 Agustus 2022 – 09:17 WIB
Ada 13 dokumen yang bisa diisi oleh tenaga non-ASN dalam portal pendataan honorer. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal pendataan non-ASN bagi honorer.

Portal ini bisa di-login oleh masing-masing tenaga non-ASN jika instansinya atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer.

BACA JUGA: Ini Alur Proses Pendataan Honorer, Non-ASN Wajib Tahu Agar Tak Salah Registrasi 

"Prinsipnya tenaga non-ASN bisa login ke portal pendataan non-ASN jika sudah didaftarkan oleh instansi. Kalau belum, ya, honorernya belum bisa registrasi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).

Dia juga mengingatkan pengisian data dilakukan oleh admin/operator instansi dengan meng-import excel.

BACA JUGA: 8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik

Nah, honorer hanya bisa melengkapi data-datanya jika ada yang kurang. Input data dilakukan melalui akun masing-masing.

Deputi Suharmen menyebutkan ada 13 dokumen/data riwayat kerja tenaga non-ASN yang bisa diisi atau dilengkapi masing-masing honorer:

BACA JUGA: Honorer Harus Registrasi di Portal Pendataan Non-ASN, Cek di Sini Link-nya 

1. NIK

2. Nomor SK

3. Tanggal SK

4. Tanggal awal bekerja/kontrak berdasarkan SK

5. Tanggal akhir bekerja/kontrak berdasarkan SK

6. Jabatan berdasarkan SK

7. Pendidikan berdasarkan SK

8. Unit kerja berdasarkan SK

9. Jabatan penandatangan SK

10. Jenis jabatan penandatangan SK

11. Pembayaran honorarium

12. File dokumen SK

13. File bukti pembayaran honorarium. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler