Sikap Fraksi Gerindra Berbeda, Tetapi Tidak Punya Daya

Rabu, 18 September 2019 – 07:19 WIB
Aksi solidaritas Selamatkan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sikap Fraksi Gerindra di DPR agak berbeda dengan partai politik penyokong pemerintah terkait revisi UU KPK (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).

Gerindra mencium adanya upaya melemahkan lembaga antirasuah itu, namun tidak bisa berbuat banyak untuk melawannya.

BACA JUGA: Revisi UU KPK: Bendera Kuning Berkibar, Lembaga Antikorupsi Sudah jadi Pusara

Secara umum, semua fraksi setuju dengan revisi UU KPK, kecuali Gerindra, PKS dan Demokrat yang memberikan catatan terkait mekanisme pengisian Dewan Pengawas. Partai pimpinan Prabowo Subianto tidak setuju bila elemen pengawasan di internal KPK itu ditunjuk langsung oleh presiden.

Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo pun dalam sidang paripurna DPR, Selasa (17/9), menyatakan tidak bisa ngotot meski ada yang mengganjal bagi fraksinya. Pasalnya, kata Edhy, jumlah suaranya di DPR kalah jauh dibanding yang setuju dengan poin tersebut.

BACA JUGA: Survei IndeX: Mayoritas Masyarakat Nilai Revisi UU KPK Menguatkan

Gerindra kemudian menegaskan bahwa fraksinya keberatan anggota Dewan Pengawas ditunjuk presiden. Partai Gerindra ke depan tidak bertanggung jawab kalau terjadi penyalahgunaan semangat penguatan KPK.

“Ke depan kalau ini masih dipertahankan, kami tidak bertanggung jawab terhadap terjadinya penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri, yang ujungnya malah melemahkan,” kata ketua Komisi IV DPR itu.

BACA JUGA: Poin-poin Penting Revisi UU KPK, Syarat Usia Pimpinan Semakin Tua

Usai sidang tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menjelaskan, dengan diberikannya kewenangan kepada presiden menunjuk langsung anggota Dewan Pengawas untuk pertama kali, itu sama saja melegalkan dua lembaga dalam satu institusi.

Apalagi dalam hal penyadapan, misalnya, pimpinan KPK diharuskan mengurus proses administrasi perizinan dari Dewan Pengawas. Di sinilah ketua DPP Gerindra itu mencium adanya pemelahan KPK.

"Berarti ada administratif pimpinan KPK untuk melakukan penyadapa. Ada surat menyurat, perizinan. Berarti bisa ditolak. Kalau ini ditolak berarti ini kan melamahkan KPK," tegas Desmond.

Sementara itu, lanjut Desmond, fraksinya mengusulkan komposisi paling idel dalam memilih anggota Dewan Pengawas, yakni 2 orang dipilih oleh presiden dan 2 orang oleh DPR. Satunya lagi ketua KPK selaku ex officio.

"Maunya Gerindra begitu. Ini lah yang kami catat hari ini. Kalau kami voting sudah kalah kami, sudah tujuh fraksi (mendukung), itu yang harus dipahami," tandas mantan aktivis reformasi itu. (fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler