Sikap Indonesia Tegas: Serangan Rusia Melanggar Hukum Internasional!

Kamis, 11 Juli 2024 – 18:40 WIB
Warga menyaksikan kehancuran yang disebabkan serangan rudal Rusia di Kota Mykolaiv, Ukraina, Kamis (20/7). Foto: Oleksii FILIPPOV / AFP

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia mengecam keras serangan terhadap fasilitas sipil di Ukraina, termasuk rumah sakit anak, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Serangan-serangan ini telah melanggar hukum internasional,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui X pada Kamis.

BACA JUGA: Amerika Rayakan Terbitnya Surat Penangkapan Pejabat Militer Rusia

Indonesia pun menegaskan bahwa bahkan dalam situasi perang, tetap ada aturan yang harus ditegakkan.

“Indonesia mendesak agar upaya damai terus dilakukan agar perang di Ukraina dapat dihentikan,” kata Kemlu.

BACA JUGA: Setelah Tiongkok, Pemerintah AS Senggol Rusia, Kaspersky Diblokir

Pada Senin (8/7), menjelang pertemuan puncak Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) pekan ini di Amerika Serikat, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuduh Rusia menyerang rumah sakit anak-anak.

Kepala Administrasi Militer Kota Kiev, Serhiy Popko melaporkan kerusakan pada beberapa bangunan dan kendaraan di distrik Solomian, Holosiiv, Darnytsia, dan Sviatoshyn akibat pecahan rudal dan mencatat bahwa rumah sakit anak-anak di Distrik Shevchenko termasuk di antara bangunan yang mengalami kerusakan.

BACA JUGA: NATO Tak Akan Pernah Membiarkan Rusia Menang

Popko selanjutnya mengatakan sedikitnya tujuh orang tewas dan 25 lainnya luka-luka dalam serangan di Ibu Kota Kiev tersebut. ???????

Di lain pihak, juru bicara istana kepresidenan Rusia, Kremlin, Dmitry Peskov menolak tuduhan tersebut.???????

Peskov menekankan bahwa militer Rusia hanya menargetkan objek militer dengan senjata presisi tinggi untuk menghindari korban sipil.

"Kami tidak menyerang sasaran sipil. Serangan dilakukan terhadap fasilitas infrastruktur penting, terhadap sasaran militer, dengan satu atau lain cara terkait dengan potensi militer rezim Kiev," kata dia pada Selasa (9/7). (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler