jpnn.com, JENEWA - Indonesia mendukung pengesahan Konvensi dan Rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Kedua instrumen ketenagakerjaan internasional baru tersebut disahkan melalui pemungutan suara dalam sesi ke-108 Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Jumat (21/6).
“Baik pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja Indonesia sepakat mendukung pengesahan Konvensi dan Rekomendasi ILO mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Hal ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mendorong kerja layak bagi seluruh pekerja di Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, setelah pemungutan suara Konvensi dan Rekomendasi, dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta (22/6).
BACA JUGA: Indonesia - Italia Menjajaki Kerja Sama Peningkatan Kualitas SDM Indonesia
Lebih lanjut, Menaker Hanif menyampaikan bahwa Konvensi dan Rekomendasi tersebut bertujuan untuk menciptakan dunia kerja yang bebas dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan bagi semua orang baik di tempat melakukan aktivitas kerja, perjalanan dari dan menuju tempat kerja, bahkan dalam komunikasi terkait pekerjaan dengan menggunakan teknologi informasi. Konvensi juga memberi perlindungan terhadap pencari kerja, pasien, klien dari tindak kekerasan dan pelecehan.
Menurut Menteri Hanif, pembahasan penyusunan Konvensi dan Rekomendasi ILO mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja tersebut telah dilaksanakan di Jenewa selama dua tahun dalam kerangka tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja). Sejauh ini, Pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam negosiasi Konvensi dan Rekomendasi serta bekerja sama dengan negara-negara anggota ILO lainnya memberikan masukan dalam Konvensi dan Rekomendasi tersebut,” jelas Duta Besar Hasan Kleib, Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa.
BACA JUGA: Menaker Hanif Dukung Pendirian Pusat Studi Ketenagakerjaan OKI
Konvensi ILO merupakan instrumen ketenagakerjaan internasional yang bersifat mengikat secara hukum dan perlu diratifikasi. Sementara Rekomendasi bukan merupakan intrumen yang mengikat secara hukum, tidak memerlukan ratifikasi, namun memuat petunjuk mengenai bagaimana Konvensi dapat diimplementasikan.
Pengesahan Konvensi dan Rekomendasi Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja dilakukan dalam sesi ke-108 Konferensi Perburuhan Internasional yang berlangsung di Jenewa pada tanggal 10-21 Juni 2019.
BACA JUGA: Kemnaker Fasilitasi Inkubasi Bisnis Tenant Bagi Startup
Konvensi ILO mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja tersebut akan mulai berlaku setahun setelah terdapat dua negara yang melakukan ratifikasi. Biro Humas Kemnaker dan PTRI Jenewa.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Berbagi Strategi Menghadapi Tantangan Pekerjaan dengan Negara-negara Asia dan Pasifik
Redaktur : Tim Redaksi