Sikap Jaksa Atas Vonis Bebas Mantan Juru Ukur BPN

Rabu, 16 Desember 2020 – 17:52 WIB
Laman Polda Metro Jaya yang memuat pengumuman nama Benny Simon Tabalujan sebagai buron. Foto: tangkapan layar reskrimum.metro.polri.go.id/

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan menghormati putusan majelis hakim dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang memberikan vonis bebas terhadap mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto pada Selasa (15/12) kemarin.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Budi Setia Mulya menyatakan akan langsung melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Polisi Harus Serius Kejar Buronan Kasus Mafia Tanah

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan pihaknya akan mengajukan kasasi.

“Diputus bebas, kami tentu ada upaya hukum lanjutan, kalau (vonis) bebas kami langsung kasasi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (16/12).

BACA JUGA: Massa Habib Rizieq Geruduk Kantor Polisi: Tegakkan Keadilan, Allahuakbar

Menurut dia, Kejaksaan tetap menghormati vonis berdasarkan pertimbangan hakim. Namun pihaknya akan mempelajari dulu salinan putusan dan akan segera melakukan upaya hukum.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Djufri yang disidang dalam berkas terpisah, masih beragendakan pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: Berita Duka, Kepala Dinas Yudi Ferdiana Meninggal Dunia karena Covid-19

Fuady juga menegaskan berkas satu tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan belum diterimanya.

“Jadi kasus ini kan limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI, kasusnya yang tangani awal Polda Metro Jaya, jadi langsung ke Kejati, lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur, red) jadi kami belum tahu sampai di mana berkas yang satu lagi, masih di penyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika nantinya Benny Tabalujan sudah diamankan Polisi, maka pelimpahan berkas pasti terpisah.

“Kami menerima pelimpahan perkara saja nanti dari Kejaksaan Tinggi DKI,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Benny Simon Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun saat ini Benny berada di Australia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka.

Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Namun dalam pelariannya, dia menunjuk aktivis HAM Haris Azhar menjadi kuasa hukumnya.

Benny juga dilaporkan beberapa pihak lain terkait kasus tanah.

Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler