jpnn.com, JAKARTA - Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam praktiknya menimbulkan kesulitan, terutama bagi peserta didik di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang secara lokasi banyak terdapat di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
Memperhatikan hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri menuturkan perlu ada langkah-langkah strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau sekolah tatap muka.
BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Kiky Saputri: Pasrah Sajalah!
“PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sekaligus upaya-upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik,” ujar Jumeri di Jakarta, Kamis (12/8).
Melalui konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM pada Senin (9/8), pemerintah mengumumkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
BACA JUGA: Ternyata Sudah Ada Sekolah Mulai Belajar Tatap Muka
SKB empat menteri itu adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu pada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan Senin (9/8), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta Inmendagri No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: TNI AL Gelar Serbuan Vaksinasi Besar-Besaran di Lapangan Sepak Bola Umbul Harjo Sorong
“Pemberlakuan PPKM bersifat dinamis. Bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaanya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Jumeri.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin mengatakan perubahan kebijakan itu bukan berarti jelek. Justru seluruh masyarakat harus selalu melihat perkembangan dan menyesuaikan dengan Covid-19 di Indonesia.
Hetifah mengungkapkan peran DPR RI dalam upaya mewujudkan pembelajaran optimal di masa pandemi dengan PTM terbatas yang aman dan nyaman.
“Kami mendorong satuan pendidikan di daerah yang belum memahami peraturan ini (SKB 4 Menteri) secara menyeluruh untuk semakin dipelajari dan daftar periksa terus dipenuhi agar ketika PTM terbatas orang tua tenang, anak-anak nyaman, dan terhindar dari klaster sekolah,” ucapnya.
Hetifah menuturkan DPR RI telah mengajak semua para pemangku kepentingan yang harus ikut serta menyukseskan PTM terbatas di wilayah level 1-3. PTM terbatas bukan hanya tanggung jawab Kemendikbudristek, tetapi kementerian dan lembaga lain juga harus turun tangan. Misalnya, Kemenkominfo dan Kemendagri juga, sehingga Pemda bisa tahu strategi apa yang harus dilakukan.
"Di daerah juga, tidak hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan tetapi juga misalnya Dinas Kesehatan terkait vaksinasi dan Dinas Perhubungan terkait transportasi siswa," ungkap Hetifah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad