Sikap Kemenpora Setelah BOPI dan BSANK Dibubarkan

Senin, 30 November 2020 – 15:09 WIB
Zainudin Amali. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menpora Zainudin Amali mendukung penuh peraturan presiden (Perpres) Nomor 112/2020 tentang pembubaran beberapa badan atau lembaga.

Dua lembaga yang terkait dengan Kemenpora ialah Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) serta Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

BACA JUGA: Jokowi Bubarkan BOPI, Richard Sam Bera: Terima Kasih

Menurut menteri yang berasal dari Partai Golkar itu, Kemenpora siap menerima dan menjalankan arahan dari Presiden Joko Widodo sesuai dengan yang tertuang di Perpres tersebut.

"Perpres menjelaskan, tugas yang selama ini dijalankan kedua lembaga itu akan dikembalikan ke kementerian terkait, yakni Kemenpora. Kami sudah rapat pimpinan tadi membahas hal ini dan segera kami umumkan kejelasan dua lembaga itu," kata Menpora.

BACA JUGA: BOPI Minta Seluruh Kegiatan Olahraga Ditunda

Amali menuturkan, ada beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti terkait keluarnya Perpres itu.

Hanya, sebelum lebih jauh melangkah, dia ingin mengucapkan terima kasih terlebih dulu kepada mereka yang telah mengurus BSANK dan BOPI selama ini.

BACA JUGA: 7 Induk Olahraga Ajukan Akreditasi ke BSANK

"Kami berterima kasih kepada BSANK dan BOPI yang sudah kerja keras dan memberikan kontribusi untuk olahraga di tanah air," ungkap pria bergelar doktor tersebut.

Selanjutnya, Menpora juga harus melihat dan memastikan kesiapan dari jajarannya di Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.

"Khususnya BSANK, kami akan sesuaikan dengan struktur organisasi yang ada di Kemenpora," ungkapnya.

Struktur di Kemenpora yang bisa mengampu tugas BSANK ada di Asdep Standarisasi Olahraga yang bernaung di bawah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

"Namun, kami perlu pertegas dan rincikan dulu, ini pasnya di mana dan tugasnya apa, sesuai tugas dari Perpres itu untuk Kemenpora yang terkait dengan dua lembaga ini," papar pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut.

Untuk menuntaskan tugas sesuai Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, Amali menargetkan proses peralihan peran dan fungsi tersebut akan dituntaskan dengan cepat.

"Kami targetkan, akhir Desember ini, semua sudah bisa dilakukan, prosesnya beres. Dan Januari 2021 sudah bisa jalan serta pengampu tugas serupa BSANK dan BOPI ini sudah ditetapkan," tegas pria yang juga karib disapa Bang ZA ini.

Pembubaran lembaga-lembaga ini menurut Menpora memang menjadi wewenang dari pemerintah.

Ada pertimbangan yang tertuang di Perpres, bahwa keputusan pembubaran ini terkait dengan upaya untuk efektivitas kerja, efisiensi anggaran, serta perpendekan rantai birokrasi juga menjadi pertimbangan.

Kemenpora juga akan segera melakukan komunikasi dengan para personel di BSANK, karena sejatinya mereka masih ada dan pengurusnya juga baru dilantik.

Sementara, untuk BOPI, pengurusnya sudah selesai masa tugasnya dan SK kepengurusan Ketua Umum BOPI Richard Sambera sudah selesai pada Maret lalu.

"BOPI selesai di Maret lalu, dan belum diperpanjang. SK-nya sudah kedaluwarsa, karena lewat masanya. Untuk BSANK, kami akan bicara tentang asset, atau fasilitas apabila ada yg digunakan, dan SBM (standar Biaya Minimum) di sana," tandas Menpora.

Di sisi lain, Menpora juga segera berkomunikasi juga dengan KONI dan KOI serta stakeholder terkait seperti pimpinan induk cabang olahraga.

"Langkah ini untuk menyampaikan posisi pemerintah dan kemenpora mengeimplementasikan Perpres, sehingga ke depan tidak ada yang menyalahi dan anggapan campur tangan ke induk cabor terkait," pungkas Amali. (dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler