Sikap Komisi III Dianggap Tidak Negarawan soal Polemik RUU KPK

Selasa, 17 September 2019 – 16:21 WIB
Massa aksi anarkistis terjadi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (Lekhud) M Syamsul Rizal menilai sikap politik Komisi III DPR RI yang sepihak menentukan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunjukkan sikap sebagai negarawan.

"Kami tahu bahwa memang UUD 1945 mengamanatkan salah satu fungsi DPR sebagai pembuat UU, tetapi apa pun itu, lazimnya DPR harus mengomunikasikannya matang dulu dengan eksekutif, sebagai penyelenggara UU," kata dia dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (16/9).

BACA JUGA: Tegas, PKS Tolak Tiga Hal Ini di Revisi UU KPK

Fungsionaris Partai Golkar Ini menjelaskan, dialektika penyelenggaraan negara dalam sistem presidensial yang menganut trias politika harus dijaga keseimbangannya. Sebab, posisi lembaga negara saat ini sama dan sejajar.

"Saya istilahkan bahwa legilatif dan eksekutif adalah mitra kerja yang memiliki satu tujuan adalah untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara," jelas dia.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Revisi UU KPK Disetujui DPR

Lebih lanjut, kata dia, dalam hal revisi UU KPK yang menjadi polemik saat ini, tidak bisa rakyat menuduh presiden yang melemahkan pemberantasan korupsi. Sebab, presiden sebagai penyelenggara UU bukan pembuat UU.

"Ada pengamatan politik saya yang berbeda dengan semua pihak bahwa yang perlu kami sikapi adalah urgensinya RUU KPK dibahas sepihak setelah ada beberapa oknum anggota DPR dari partai tertentu dicekal. Ini poin politik yang perlu jadi pertanyan kami semua dan saya minta semua pihak yang memberikan dukungan dalam penguatan KPK untuk menelusurinya," ujar Syamsul. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Fahri: Revisi UU KPK Sudah Diusulkan Sejak Era SBY


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler