Tegas, PKS Tolak Tiga Hal Ini di Revisi UU KPK

Selasa, 17 September 2019 – 15:02 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. FOTO: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tegas menolak ketentuan tentang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam Revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan DPR, Selasa (17/9). Sikap ini merupakan catatan FPKS atas revisi UU KPK.

“Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan Dewan Pengawas KPK yang merupakan bagian dari KPK, dan pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang menjadi kewenangan mutklak presiden, serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan kepada Dewan Pengawas,” kata anggota FPKS DPR Ledia Hanifa Amaliah di dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK Disahkan

Ledia menjelaskan, pembentukan Dewas yang disebut bagian dari KPK menyebabkannya tidak dapat bekerja independen dan kredibel. Padahal, kata Ledia, semua menganggap revisi ini konkretnya adalah untuk memperkuat KPK.

“Kedua, persoalan terkait pemilihan anggota Dewan Pengawas yang menjadi kewenangan mutlak presiden Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menganggap ketentuan itu tidak sesuai tujuan draf awal RUU KPK yaitu membentuk Dewan Pengawas yang professional dan terbebas dari intervensi,” ujar Ledia.

BACA JUGA: Revisi UU KPK Praktik Legislasi Terburuk dalam Sejarah

Menurut Ledia, hal ini diperparah adanya keharusan KPK untuk meminta izin penyadapan kepada Dewas. Padahal, kata Ledia, penyadapan adalah senjata KPK dalam mencari bukti untuk mengungkap kasus korupsi yang masuk katagori extraordinary crime.

FPKS menilai seharusnya KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin kepada Dewas KPK. Kemudian, lanjut dia, diiringi dengan monitoring aktif dan audit ketat agar penyadapan tidak semena-mena dan melanggar hak asasi manusia (HAM). (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler