JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menegaskan, pihaknya akan merespon dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerapkan aturan berbeda pada tahap pencalonan anggota legislatif.
"Langkah ini dilakukan karena pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di seluruh daerah di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Husni mencontohkan semisal terkait surat keterangan pengganti ijazah bagi bacaleg yang ijazahnya hilang atau musnah. Banyak yang hanya menyertakan surat keterangan ijazahnya hilang dan keterangan yang bersangkutan benar telah tamat dari sekolah tersebut.
Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai pengganti ijazah. “Kalau ini terjadi, statusnya tetap tidak memenuhi syarat. Karena judul dari suratnya tidak menjelaskan keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah,” ujarnya.
Demikian juga terkait pemenuhan syarat kesehatan. KPU menurut Husni tetap mengacu pada undang-undang, surat pernyataan harus dikeluarkan lembaga yang diperbolehkan. Seperti Puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai surat keterangan bebas narkoba.
“Tapi masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja,” ujarnya.
Begitu juga untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter yang berwenang.
Namun sayangnya Husni tidak mengungkap berapa banyak bacaleg yang bermasalah dengan ijazahnya dan berapa banyak yang belum menyertakan surat keterangan bebas narkoba. (gir/jpnn)
"Langkah ini dilakukan karena pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di seluruh daerah di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Husni mencontohkan semisal terkait surat keterangan pengganti ijazah bagi bacaleg yang ijazahnya hilang atau musnah. Banyak yang hanya menyertakan surat keterangan ijazahnya hilang dan keterangan yang bersangkutan benar telah tamat dari sekolah tersebut.
Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai pengganti ijazah. “Kalau ini terjadi, statusnya tetap tidak memenuhi syarat. Karena judul dari suratnya tidak menjelaskan keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah,” ujarnya.
Demikian juga terkait pemenuhan syarat kesehatan. KPU menurut Husni tetap mengacu pada undang-undang, surat pernyataan harus dikeluarkan lembaga yang diperbolehkan. Seperti Puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai surat keterangan bebas narkoba.
“Tapi masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja,” ujarnya.
Begitu juga untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter yang berwenang.
Namun sayangnya Husni tidak mengungkap berapa banyak bacaleg yang bermasalah dengan ijazahnya dan berapa banyak yang belum menyertakan surat keterangan bebas narkoba. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tri Dianto Sebut Demokrat Didominasi Penyamun
Redaktur : Tim Redaksi