jpnn.com - BOGOR – Polemik soal jam buka warung makan selama bulan Ramadan masih berlanjut.
Kebijakan Walikota Pemkot Bogor Bima Arya tidak melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadan, mendapat tanggapan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bogor Raya M Zaini.
BACA JUGA: Sangar! Pangdam Instruksikan Tembak Geng Motor Brutal
Zaini mengatakan, jika seorang pedagang ingin mencari keberkahan dari Allah SWT, sebaiknya selama Ramadan, mereka berjualan mulai pukul 17.00 hingga malam hari.
Menurut Zaini, memang ada beberapa orang dalam syariat Islam yang tidak diwajibkan puasa selama Ramadan. Antara lain wanita hamil dan menyusui, orang yang sudah tua renta (sepuh), orang yang dalam perjalanan atau musafir, hingga yang sedang sakit.
BACA JUGA: Dicari Perusahaan yang Mau Serius Urusin Sampah di Sini
“Nah, orang-orang seperti ini, lebih baik bawa makanan sendiri jika berada di luar rumah,” jelasnya.
Terkait toleransi antar umat beragama, menurut Zaini, harus dipahami dengan baik. Ketika seorang non muslim memilih makan di rumah selama Ramadan, itulah bentuk toleransi.
BACA JUGA: Perda dari Riau yang Terindikasi Dibatalkan Kemendagri Lumayan Wow
Zaini tidak sepakat dengan kebijakan Bima yang tetap mempersilakan rumah makan buka pada siang selama Ramadan “Sebaiknya ada imbauan tertulis (pembatasan jam buka warung makan, red),” tandasnya. (ral/c/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Beres, Kontrak Pengangkut Sampah di Daerah Ini Akhirnya Diputus
Redaktur : Tim Redaksi