Sikap Menteri Susi Tidak Berubah

Sabtu, 29 April 2017 – 09:02 WIB
Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat menyambangi masyarakat Suku Bajo di kawasan Mola Raya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Foto dok Humas KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikaan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan Cantrang mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Namun, sikap Susi tak berubah.

Susi kekeuh lantaran alat tangkap ikan ini dinilai bisa merusak ekosistem laut dengan cara operasinya yang mengeruk dasar laut.

BACA JUGA: PKS Gelar Pesta Makan Ikan

Susi mengeluhkan, sudah banyak laut di Indonesia yang rusak akibat pemakaian cantrang secara terus menerus. Wilayah tangkap ikan di area tersebut pun jadi semakin menciut.

”Pantai Utara Pulau Jawa misalnya. Hasil laut seperti udang, rajungan dan lainnya itu terjadi akibat over fishing dengan cantrang,” ungkapnya, kemarin (28/4).

BACA JUGA: Isu Reshuffle Bergulir, Jokowi Sebut Nama Menteri Susi

Selain itu, pelarangan alat tangkap ini ditujukan untuk mengurangi konflik horizontal yang terjadi antar nelayan.

Menurutnya, banyak nelayan yang tidak suka dengan kapal-kapal yang menggunakan cantrang. Alasannya, cantrang yang masuk wilayahnya akan menghabiskan ikan dan merusak.

BACA JUGA: Dapat Kabar Ini, Cak Imin Langsung Kunjungi Nelayan

Bayangkan saja, jaring cantrang di Pantura yang hanya 6 kilometer, bisa mensweeping hingga 280 hektar.

”Cantrang ini umumnya bukan dipakai nelayan (kecil) lagi, tetapi sudah saudagar besar. Meski banyak juga mereka yang pakai gill net dan purse seine,” jelasnya.

Susi menuturkan, larangan ini bukan akhir dari segalanya. Pihaknya hanya meminta untuk mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan, bukan moratorium penangkapan hasil laut seperti negara-negara tetangga.

Dalam peralihan ini pun, pemerintah turut membantu dengan membagi-bagikan alat tangkap yang ramah lingkungan untuk kapal di bawah 10 GT.

”Kita buka lebar-lebar, silakan, tetapi jangan rusak dengan alat tangkap yang merusak lingkungan,” ungkapnya.

Terkait pelarangan ini pun, pihaknya telah memberi tenggang waktu pada nelayan untuk beralih secara bertahap.

Kementerian memberi tenggat dua tahun sejak aturan pelarangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 keluar.

”Nelayan waktu itu lobinya 2 tahun. Ya sudah kita setujui sampai Juli 2017 ini. Sekarang masih minta perpanjang-perpanjang terus. Kalau dikasih terus bisa-bisa sampai tiga tahun . Keburu habis ikan kita,” tegasnya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PT KKP) Sjarief Widjaja menambahkan, larangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan ini sejatinya sudah dikeluarkan sejak zaman pemerintahan Presiden Soeharo.

Tapi belakangan, masyarakat mulai cari alternatif pengganti salah satunya berupa cantrang tersebut.

”Awalnya cantrang ramah lingkungan, tapi belakangan mulai dimodif. Ada pemberat, jaring panjang dan ditarik mesin. Itu sudah tidak ramah,” ujarya.

Selain itu, lanjut dia, cantrang saat ini umumnya digunakan kapal-kapal besar di atas 30 GT.

Namun dalam izinnya, ukuran kapal di-mark down besar-besaran. Dengan kata lain, banyak yang melanggar. (mia/nw)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Ngamuk, 7 Personel Polda Disandera


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler