Sikap Pemerintah Tegas, Gubernur Jakarta Itu Dipilih Bukan Ditunjuk

Rabu, 13 Maret 2024 – 12:24 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menginginkan pencarian sosok Gubernur Jakarta melalui proses pemilu seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan bukan penunjukkan langsung oleh Presiden RI.

Hal demikian seperti diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat hadir dalam rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3) guna membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

BACA JUGA: Gubernur DKI Tetap Dipilih Langsung

"Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," kata Tito dalam rapat, Rabu.

Eks Kapolri itu mengatakan sikap pemerintah sedari awal memang menginginkan Gubernur Jakarta diperoleh melalui proses pemilu.

BACA JUGA: Rumah Pj Gubernur DKI Dijaga Ketat TNI-Polri, Ada Apa, Nih?

Terbukti, kata Tito, draf RUU DKJ yang disampaikan pemerintah memang berisi soal keinginan tetap melaksanakan pemilu di Jakarta.

"Bukan ditunjuk, sekali lagi, karena dari awal draf kami, pemerintah sikapnya dan draf isinya sama, dipilih bukan ditunjuk," ucap mantan Kapolda Metro Jaya itu.

BACA JUGA: Surat Terbuka Honorer untuk Pj Gubernur DKI, Mengapa UMP Guru Masih Rendah Pak Heru?

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut setidaknya ada empat isu krusial yang dibahas dalam rapat perlemen bersama pemerintah tentang RUU DKJ.

Pertama, kata dia, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

"Kedua pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, serta mensinergikan antara daerah penunjang yang ada baik di Jakarta maupun Jakarta sendiri Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Kemudian, kata dia, proses pencarian Gubernur Jakarta perlu sistem pemilu atau penunjukan langsung oleh Presiden RI.

"Keempat pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," ujar Supratman. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler