Surat Terbuka Honorer untuk Pj Gubernur DKI, Mengapa UMP Guru Masih Rendah Pak Heru?

Rabu, 30 November 2022 – 11:25 WIB
Surat terbuka honorer untuk Pj Gubernur DKI, mengapa UMP guru masih rendah Pak Heru? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Pendidikan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) mengkritisi surat nomor 1153 tahun 2022 tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Surat tersebut dinilai merendahkan profesi guru yang masih saja dianggap kelas dua.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Pemda Rutin Bayar Gaji Guru PPPK

Ketua Pembina FPTHSI Didi Suprijadi mengatakan gaji guru honorer disamakan Rp 4,6 juta setiap bulannya tanpa melihat usia dan masa kerja.

Berbeda dengan pegawai kontrak di dinas lain yang sama-sama di DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer TK di Daerah Ini akan Dinaikkan Menjadi Rp 1 Juta

"Syarat minimal guru lebih tinggi dibanding pegawai honorer lainnya, tetapi pendapatannya paling rendah," kata Didi kepada JPNN.com, Rabu (30/11).

Menurut dia bagaimana pendidikan di DKI Jakarta mau maju bila kondisi guru honorer (pendidik) pendapatannya seperti itu, termasuk tidak adanya kepastian status, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

BACA JUGA: Mengintip Leger Gaji Guru PPPK, Tunjangan Menggiurkan, Masih Ada Keluhan, Oalah

"Untuk itu melalui surat terbuka kepada Bapak Heru Budi Hartono sebagai Penjabat gubernur DKI Jakarta kiranya dapat meninjau ulang surat keputusan nomor 1153 tahun 2022 tanggal 28 November tentang kenaikan UMP tahun 2023," tegasnya. (esy/jpnn)

Ini surat terbuka untuk Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono 

Kepada yth,

Bapak Heru Budi Hartono

Pj gubernur DKI Jakarta

Di- tempat

Menunjuk surat nomor 1153 tahun 2022 tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023, kami mewakili tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Pendidik Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) menyampaikan keberatan dengan surat keputusan itu.

Ada dua jenis pekerja kontrak di Pemprov DKI Jakarta, pegawai kerja kontrak individu (KKI) untuk pegawai di Dinas Pendidikan terdiri dari tenaga pendidik (Guru) dan tenaga kependidikan (TU) serta pegawai jasa layanan perorangan (PJLP) untuk pegawai di luar Dinas Pendidikan.

Surat keputusan tersebut bukan hanya berpengaruh terhadap pekerja secara umum di Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga akan memengaruhi kehidupan 125 ribu pekerja honorer yang bekerja di DKI Jakarta.

Perlu disampaikan kondisi pegawai honorer di DKI Jakarta, bila ditinjau dari penghasilan rata rata setiap bulannya. 

Perincian biaya sewa rumah  di Jakarta sudah Rp 1 juta. Tansportasi dari rumah ke  tempat kerja (pulang-pergi) dan pada hari libur, bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900 ribu.

Kemudian, makan di warteg tiga kali sehari dengan anggaran Rp 40 ribu sekali makan, menghabiskan Rp 1,2 juta sebulan. Listrik Rp 400 ribu, pulsa  handphone Rp 100 ribu dan keperluan lainnya Rp 300 ribu.

Kirim buat keluarga di kampung untuk istri dengan 2 anak Rp 2,5 juta per bulan.

Jumlah pengeluaran rata rata pekerja di Jakarta dengan 1 istri dan 2 anak tinggal di kampung sebesar Rp 6,4 juta setiap bulannya. 

Penghasilan bulanan pekerja honorer dengan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 % yaitu Rp 4,9 juta. UMP tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta, maka seorang pegawai honorer akan tekor sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya. 

Dengan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen, artinya lebih rendah dibandingkan kenaikan inflasi tahunan di DKI Jakarta, yaitu 6,4 persen.

Kita tahu bahwa pegawai kontrak kerja individu (KKI) yang bekerja di Dinas Pendidikan rata-rata usia di atas 50 tahun dan mulai bekerja sejak 2005, kebanyakan dari unsur pendidik guru.

Lebih parahnya lagi pegawai kontrak kerja individu dari unsur guru sistem penggajiannya disamaratakan, tidak mengenal lama bekerja dan usia. Pokoknya semua guru KKI di gaji sama, yaitu Rp 4,6 juta setiap bulannya.

Berbeda dengan pegawai kontrak di dinas lain yang sama-sama di DKI Jakarta. Syarat minimal guru lebih tinggi dibanding pegawai honorer lainnya, tetapi pendapatannya paling rendah.

Bagaimana pendidikan di DKI Jakarta mau maju bila kondisi guru honorer (pendidik) pendapatannya seperti itu, termasuk tidak adanya kepastian status, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Untuk itu melalui surat terbuka kepada Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj gubernur DKI Jakarta kiranya dapat meninjau ulang surat keputusan nomor 1153 tahun 2022 tanggal 28 November tentang kenaikan UMP tahun 2023. 

Jangan sampai guru honorer sebagai pendidik menjadi pegawai kelas dua di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Mohon maaf sebelumnya bila ada kata-kata yang kurang berkenan. Terima kasih atas segala perhatian.

Forum Pendidikan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI)

Didi Suprijadi

Ketua Pembina


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler