Sikap Tegas Tim Kerja DPD RI Terkait RUU HIP

Senin, 06 Juli 2020 – 19:31 WIB
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyatakan mendukung pemekaran Papua. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kerja (Timja) Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengeluarkan rekomendasi resmi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ketua Timja Pimpinan DPD Nono Sampono mengatakan rekomendasi yang didasarkan lima telaah tersebut akan disampaikan kepada Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk diambil sebagai sikap lembaga.

BACA JUGA: Sepertinya PDIP Dibiarkan Sendirian Jadi Kambing Hitam Polemik RUU HIP

Dia menjelaskan RUU HIP yang didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus diubah secara total dan mendasar dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila ke dalam norma UU.

Sebab, ujar dia, Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU melainkan ada di UUD NRI 1945. Dalam pembukaan UUD NRI 1945, sudah tertulis dan disepakati sebagai konsensus nasional untuk tidak dapat diubah.

BACA JUGA: Berkah Polemik RUU HIP: Dulu Ada Kelompok yang Pro Ideologi Khilafah Kini Jadi Jubir Pancasila

“Perubahan itu hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu sistem pemerintahan negara dan hubungan negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia. Jadi tidak ada opsi lain selain menolak,” tukas Nono saat malam silaturahim Pimpinan DPD serta Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI di rumah jabatan Ketua DPD La Nyalla di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Minggu (5/7).

Nono mengatakan sebagai solusi tata negara, Timja DPD merekomendasikan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang murni sebagai payung hukum keberadaan badan tersebut. Sepanjang tidak menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi konsensus nasional sejak NKRI berdiri.

BACA JUGA: Try Sutrisno: Empat Poin Penting Pembinaan Ideologi Pancasila

“Seperti badan-badan lain yang ada, juga memiliki payung hukum UU, Pramuka dan Kadin juga punya payung UU, itu memang perlu,” jelasnya.

Sebab, kata Nono, perlu diatur secara teknis tugas pokok dan fungsi BPIP agar tidak terjadi duplikasi peran dan anggaran dengan tugas Sosialisasi Empat Pilar yang selama ini sudah dijalankan MPR.

“Nah, mungkin BPIP lebih fokus pada wajah pembangunan Indonesia ke depan yang harus selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” pungkasnya.

Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad mengungkapkan tidak ada ideologi yang dimasukkan atau diatur dalam UU sehingga RUU HIP memang sudah sepantasnya dikoreksi total.

“Di negara mana pun tidak ada ideologi yang diatur dalam UU, karena ideologi itu sendiri sudah sumber dari segala sumber hukum. Saya sependapat dengan apa yang dihasilkan Timja Pimpinan DPD RI terkait RUU HIP,” imbuh Fadel.

Sementara, La Nyalla menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Timja DPD sesuai mekanisme yang ada di lembaga para senator itu. “Terima kasih kepada Pak Nono dan para wakil ketua yang telah melakukan telaah dan menyampaikan rekomendasi serta kesimpulan. Tentu akan saya tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPD,” pungkas LaNyalla.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler