Sikap Terbaru Fraksi PAN soal RUU HIP

Rabu, 24 Juni 2020 – 17:45 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengeluarkan pernyataan sikap terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay dalam pernyataan sikap yang diterima jpnn.com, Rabu (24/6) mengatakan, menyikapi dinamika sosial politik yang mengiringi pembahasan RUU HIP, fraksinya secara tegas menolak untuk ikut membahasnya.

BACA JUGA: Massa PA 212 Geruduk DPR, Minta RUU HIP Dicabut

"Sejalan dengan itu, Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari program legislasi nasional (prolegnas)," ucap Saleh.

Sikap ini didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain bahwa sejak awal FPAN telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP tersebut.

BACA JUGA: Judulnya RUU HIP, Mana Mungkin Bakal Gantikan Pancasila?

Terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran.

"Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran. Dan secara tegas, menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan," kata Saleh.

BACA JUGA: Mahfud MD Bilang Kacau Kalau Pemerintah Cabut RUU HIP

Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik.

Alasan berikutnya, FPAN telah mendengar dan mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait RUU HIP tersebut.

Hasilnya disimpulkan bahwa melanjutkan pembahasan RUU ini akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat.

"Apalagi saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan," tutur wakil ketua MKD DPR ini.

Fraksi partai pimpinan Zulkifli Hasan ini menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan agar pembahasan RUU HIP tersebut ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi covid-19.

Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan. Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan.

Berikutnya, Fraksi PAN menegaskan bahwa Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi final dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh komponen bangsa. Karena itu, penafsiran terhadap Pancasila dalam bentuk UU sudah tidak diperlukan lagi.

Terakhir, FPAN menilai upaya mensosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Upaya-upaya tersebut perlu makin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, OKP, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler