jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan uang donasi oleh petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Dia juga menyayangkan penyalahgunaan uang donasi untuk kepentingan pribadi bahkan hidup mewah petinggi ACT.
BACA JUGA: Petinggi ACT Diduga Tilap Uang Donatur, Kiai Cholil: Sungguh Menyakitkan
"Kami meminta Kemensos mengaudit sehingga dana yang dikumpulkan melalui aksi filantropi dan yang mengatasnamakan yayasan itu bisa dipertanggungjawabkan dan bermanfaat," kata Yandri Susanto saat dihubungi wartawan pada Senin (4/7).
Dia menambahkan, munculnya temuan terkait ACT itu seharusnya menjadi momentum untuk Kemensos membenahi berbagai lini termasuk perangkat aturan yang mengatur lembaga penghimpun dana masyarakat.
BACA JUGA: Anwar Abbas Berang dan Kecewa dengan ACT, Bikin Malu
"Bila ada penyimpangan atau tidak sesuai aturan main, sanksi harus ditegakkan, misalnya yayasan itu dibubarkan, diperingatkan atau ada sanksi pidana," kata Yandri.
Pria yang baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua MPR itu mengatakan sanksi tegas perlu diberikan untuk menimbulkan efek jera.
BACA JUGA: ACT Sungguh Keterlaluan, Bisanya Petinggi dan Karyawan Pakai Dana Umat untuk Hedonistik
"Nanti ada efek jera dari orang yang tidak bertanggung jawab penyalahgunaan dana masyarakat," tuturnya.
Wakil Ketua Umum PAN itu berharap temuan terkait ACT Tidak melemahkan jiwa sosial masyarakat Indonesia.
"Perlu dipastikan yang bersalah itu diberi sanksi dan yang berprestasi dikasih penghargaan. Biar nanti publik tahu mana yayasan yang benar-benar melakukan aksi sosial atau mana yang mau untung sendiri," kata Yandri Susanto.
Media sosial dihebohkan dengan kabar gaji petinggi ACT hingga ratusan juta.
Petinggi ACT juga disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi dan gaji karyawan. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra