Sikapi Kasus Calon Tunggal, Kemdagri Tunggu MK

Kamis, 20 Agustus 2015 – 22:40 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memutuskan langkah yang tepat bagi empat daerah yang sebelumnya ditunda pelaksanaan pilkadanya hingga 2017 mendatang, karena hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

Sikap tersebut diambil karena diketahui Rabu (19/8) kemarin, MK mulai menyidangkan permohonan pengujian undang-undang lima pemohon terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Terutama terkait syarat minimal pilkada harus diikuti minimal dua pasangan bakal calon kepala daerah. Akibatnya, pillkada di empat daerah terpaksa diundur ke 2017.

BACA JUGA: Hak Politik Calon Tunggal Jangan Terabaikan

“Kami dan KPU tentunya sepakat menunggu putusan final MK yang bersifat final dan mengikat. Dasar putusan itu nanti digunakan apa merubah atau menambah Peraturan KPU,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo usai melantik pejabat Eselon III di lingkungan Kemendagri, Kamis (20/8).

Meski masih menunggu, Tjahjo secara pribadi mengakui fenomena munculnya calon tunggal di empat daerah, bukan kesalahan pasangan bakal calon yang ada. Namun lebih karena kondisi politik yang terjadi di daerah. Karena itu Tjahjo berharap MK dapat dengan cepat memutuskan. Apalagi mengingat tahapan pilkada akan memasuki penetapan pasangan calon kepala daerah 24 Agustus mendatang.

BACA JUGA: Ini Cara DPR Mensiasati Anggaran agar Gedung Baru Terealisasi

“Mudah-mudahan itu akan cepat diputuskan MK, sehingga hak konstitusional pasangan calon itu apa. Kalau KPU kan tetap ditunda di 2017 (pelaksanaan pilkada di empat daerah,red). Tapi sejumlah parpol ingin harus ada perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang, mengatasi fenomena calon tunggal,red). Tapi kami ingin menunggu dulu bagaimana pandangan MK,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya KPU kembali memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah, setelah muncul fenomena calon tunggal. Namun setelah diperpanjang, ternyata di empat daerah tetap hanya terdapat satu pasangan.

BACA JUGA: DPR Pengin Gedung Baru? Renovasi Saja Dulu

Karena itu KPU memutuskan Pilkadanya diundur ke 2017. Ke empat daerah tersebut masing-masing Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Kabupaten Timur Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur)‎.

Atas keputusan tersebut, lima pemohon mengajukan pengujian undang-undang ke MK. Masing-masing Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, anggota DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri, Pengamat politik Effendi Gazali, Akademisi Univervitas Airlangga  Surabaya Yayan Suryandaru, dan Muhammad Sholeh.

Mereka menilai aturan syarat minimal pilkada harus diikuti dua pasangan bakal calon, bertentangan dengan UUD 1945. Dalam Pasal 18 diatur pelaksanaan pilkada yang penting tidak ditunjuk, namun dipilih. Sementara terkait jumlah syarat minimal harus diikuti dua pasangan tidak diatur. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Segera Umumkan DPS untuk Pilkada di 265 Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler