Sikapi Partai Berkonflik, Bawaslu Tunggu PKPU

Jumat, 17 April 2015 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat berbuat apa-apa menyikapi konflik kepengurusan di internal Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meski tahapan pemilihan kepala daerah resmi dimulai Jumat (17/4).

Pasalnya dalam pelaksanaan Pilkada yang akan digelar di 269 daerah pada 9 Desember mendatang, Bawaslu hanya berperan mengawasi seluruh tahapan, termasuk pendaftaran bakal calon kepala daerah.

BACA JUGA: Ditemui Artis, Kapolri Dicap Memang Ces Pleng

Dan itu baru dapat dilakukan ketika penyelenggara menerbitkan Peraturan KPU terkait pendaftaran, serta membuka pendaftaran yang menurut rencana digelar 26-28 Juli mendatang.

“Kita tunggu saja bagaimana Peraturan KPU (PKPU). Kita menghargai proses itu. Sekarang kan masih dibahas," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).

BACA JUGA: KPUD Diingatkan Jangan Nakal

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyatakan hal senada. Bahkan lebih jauh ia menyatakan KPU yang paling kompeten menanggapi hal tersebut, karena merekalah yang menyusun pedoman pelaksanaan pilkada, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Yang bisa menjawab itu KPU, bukan saya. Kami sepakat dengan KPU untuk tak melibatkan diri dalam kondisi parpol pengusung pasangan calon kepala daerah. Tapi saya optimis Golkar dan PPP bisa menyelesaikan masalah internal, sehingga bisa ikut Pilkada serentak atau menentukan pasangan calon," ujarnya.

BACA JUGA: KPU Resmikan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak

Sementara itu Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah baru akan dibuka pada 26-28 Juli mendatang. Artinya, masih ada waktu sekitar tiga bulan bagi masing-masing kubu dalam tubuh Golkar dan PPP, menyelesaikan persoalan internal yang ada.

“Kami tidak dalam posisi yang akan mencampuri urusan internal partai dan kita tetap memberikan kepercayaan itu kepada mereka, sebagaimana konstitusi menjaminnya dan interaksi antara parpol dengan KPU masih lama sekitar 3 bulan ke depan,” ujarnya.

Meski begitu Husni tetap berharap permasalahan di tubuh Golkar dan PPP dapat selesai dalam waktu dekat. Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan sesuai rencana. Karena jika tidak, terbuka peluang penyelenggara tidak dapat menerima usulan calon dari Golkar dan PPP.

Kemungkinan tersebut mengemuka sebagaimana sebelumnya pernah diungkapkan Husni, mengingat Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengakui kubu Agung Laksono pengurus sah DPP Golkar, digugat ke pengadilan.

Demikian juga dengan PPP, meski PTUN Jakarta membatalkan SK Menkuham terhadap kubu Romahurmuziy, namun diketahui mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

“Jadi ketika masa pendaftaran nanti dibuka, namun masih bersengketa atau belum ada kekuatan hukum tetap, maka kita akan melihat isi. Kalau (pengadilan) menunda pemberlakuan SK Menkumham, maka tidak satupun yang berhak mewakili partai itu," ujarnya beberapa waktu lalu.

Saat ditanya apakah artinya KPU akan menolak pendaftaran bakal calon dari masing-masing kubu dalam partai yang tengah berkonflik, Husni membuka peluang akan hal tersebut.

Penyelenggara menurutnya, dapat saja hanya akan mengakui kepengurusan parpol yang disahkan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun sampai saat ini hal tersebut menurutnya masih wacana, mengingat PKPU terkait pendaftaran bakal calon belum ditetapkan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alutsista Bekas Kok Dipakai Menjaga NKRI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler