Sikapi Pernyataan Ganjar Soal Omnibus Law, Partai Buruh: Jangan Berhenti di Janji

Jumat, 15 Desember 2023 – 19:08 WIB
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: Dok Partai Buruh

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengapresiasi pernyataan dari Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo yang akan meninjau ulang UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

"Partai Buruh mengapresiasi, tetapi jangan berhenti di janji," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, (15 /12). 

BACA JUGA: Ribuan Buruh Bakal Demo, Desak Revisi Upah hingga Hentikan Perang Israel-Palestina

"Pasal mana yang ingin direvisi? Apakah Capres Ganjar paham terhadap apa yang diinginkan oleh buruh?. Jangan hanya janji, tetapi tidak memahami substansi," lanjutnya. 

Said Iqbal pun menantang agar Ganjar bisa membuktikan komitmennya.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Bikin Pengusaha Hingga Buruh Tak Nyaman, Ganjar: Kami Akan Evaluasi 

Dia menyebutkan Ganjar jangan hanya mengumbar janji hanya demi memanfaatkan momentum dan meraup suara buruh. 

"Ketika beliau ingin meninjau ulang, ambil 2 poin saja. Apakah setuju dengan kenaikan upah? Apakah setuju dengan outsourcing?" tuturnya.

"Contoh pasal terkait upah murah, apakah Pak Ganjar setuju dengan perjuangan buruh tentang kenaikan upah? Setuju kah dengan kenaikan gaji yang hanya 3,6 persen? Kalau setuju berarti hanya lip service," tegas Said Iqbal.

Di sisi lain, Partai Buruh sendiri menjadi salah dua partai politik yang belum memutuskan untuk mendukung salah satu dari 3 paslon di Pilpres 2024.

"Partai Buruh sangat keras dalam memutuskan untuk mendukung capres-cawapres. Karena, pertama, Partai Buruh tidak berkoalisi dengan partai politik pengesah Omnibus Law. Kedua, Partai Buruh hanya akan berkoalisi dengan Capres, dan melakukan kontrak politik yang isinya menolak Omnibus Law," tuturnya.

Dia menjelaskan hingga saat ini belum ada capres yang berani untuk mencabut, meninjau ulang, atau merevisi Omnibus Law. 

"Namun, kami mengapresiasi langkah Ganjar namun perlu dibuktikan. Dan 2 Capres lainnya mana? Bahkan Prabowo sempat menyampaikan bahwa buruh tidak boleh menuntut macam-macam, itu saja sudah berbahaya," jelasnya.

Said Iqbal menjelaskan adapun tuntutan 9 poin dalam judicial review uji materiil omnibus law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah. 

"Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haidh dan cuti melahirkan," jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyebutkan adanya penghapusan cuti panjang selama 2 bulan setelah bekerja 6 tahun.

"Jam kerja panjang 12 jam perhari, di mana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17, TKA buruh kasar bisa bekerja di Indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," pungkas Said Iqbal.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler