Sikapi Qanun Bendera Aceh, Mendagri Diminta Utamakan Dialog

Senin, 01 April 2013 – 18:05 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, polemik soal peraturan daerah (Qanun) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengatur bendera dan lambang Aceh, tidak perlu terjadi jika Mendagri Gamawan Fauzi mengikuti dengan seksama aspirasi yang berkembang di bumi serambi Mekkah itu.

Peraturan yang mengatakan bahwa Kemendagri baru bisa memverifikasi Qanun setelah disahkan, menurut Irman tidak boleh dijadikan alasan mendagri untuk bersikap pasif.

"Yang terbaik dilakukan mendagri dalam menyikapi Qanun adalah dialog dan komunikasi yang intens. Pemerintah harus memprakarsai itu," kata Irman Gusman, kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4).

Sikap yang diperlihatkan Kemdagri dalam menyikapi qanun tersebut, menurut Irman, lebih bersikap reaktif. "Sementara Qanun tentu sudah mengalami proses pembahasan dan internalisasi sehingga sulit dicabut begitu saja," ujar senator asal Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, Kemendagri telah menyelesaikan evaluasi terhadap Qanun bendera dan lambang daerah tersebut. Menurut evaluasi Kemendagri, Qanun tersebut melanggar PP No. 77/2007 tentang Lambang Daerah, karena lambang daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan lambang organisasi terlarang atau gerakan separatis.

Irman menghimbau semua pihak untuk kembali menghayati semangat perdamaian dari perjanjian Helsinki. "Perjanjian Helsinki itu janji kita untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh. Kita harus ingat itu," tegas Irman.

Irman tetap optimis masalah ini bisa diselesaikan. "Kita kan sudah berkomitmen untuk menegakan NKRI. Jangan sampai polemik soal bendera ini membuka luka lama yang kita sembuhkan bersama. Oleh karena itu, komitmen itu harus ditindaklanjuti dengan komunikasi yang intens dan konstruktif. Insya Allah ada solusi terbaik," tegas Irman.

Irman juga akan meminta anggota DPD RI dari NAD untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, baik pihak pemerintah pusat maupun pemimpin di Aceh, agar dapat dicari jalan keluar yang terbaik. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Dituding Hanya Berorientasi Proyek

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler