jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan siap menjadi orang yang bertanggung jawab di hadapan hukum internasional dan mana pun terkait pemberantasan kelompok separatis dan teroris di Papua.
Dia menegaskan para separatis dan teroris harus dimusnahkan dari bumi Indonesia.
BACA JUGA: Pasukan TNI dan Polri Bergerak Menuju Lumawi, 5 Anggota KKB Tewas
Bambang Soesatyo menegaskan itu merespons pernyataan Amnesty Internasional Indonesia, di Jakarta, Selasa (27/4).
Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo menyatakan, kepentingan dalam negeri dan rakyat adalah yang utama.
BACA JUGA: Kabinda Gugur di Tangan KKB, BIN Perlu Penguatan?
Oleh karena itu, jangan sampai ada ruang toleransi bagi tumbuh suburnya gerakan separatis dan teroris di bumi Indonesia.
Termasuk bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang oleh Badan Intelijen Negara (BIN), kini dilabeli sebagai kelompok separatis dan teroris.
BACA JUGA: Baku Tembak Satgas Nemangkawi vs KKB: 1 Brimob yang Gugur dan 2 Anggota Luka Dievakuasi ke Timika
"Memangnya para separatis dan teroris itu pakai teori hak asasi manusia saat membunuh rakyat dan aparat yang bertugas? Sikat habis, tumpas dan ratakan para separatis dan teroris yang tidak berprikemanusiaan itu," kata Bamsoet.
Selaku pimpinan MPR RI dan demi melindungi rakyat dan negara Indonesia, Bamsoet menegaskan siap bertanggung jawab.
"Sebagai pimpinan MPR RI, demi melindungi rakyat dan negara, saya siap menjadi orang yang bertanggung jawab di hadapan hukum internasional atau hukum mana pun. Terpenting, para separatis dan teroris bisa musnah dari bumi Indonesia," ungkap Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dari aspek pertahanan keamanan nasional dan hukum, sangat jelas bahwa Kelompok KKB di Papua bukanlah kelompok kriminal bersenjata biasa. Melainkan, lanjut dia, termasuk gerakan yang memiliki motivasi politik untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Mereka jelas tidak punya right to self determination (hak menentukan nasib sendiri). Karena ketika Papua telah menjadi bagian integral NKRI berdasarkan New York Agreement 1962, maka hak menentukan nasib sendiri serta merta batal demi hukum," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan sangat tepat apabila gerakan KKB dinilai sebagai gerakan pemberontakan melawan pemerintah yang sah (makar) dengan cara-cara teror.
Sehingga, ujar dia, penetapan keadaan darurat militer, baik secara hukum nasional maupun internasional, sudah sah dan bisa segera diberlakukan.
Dia menuturkan tidak boleh lagi ada toleransi terhadap para separatis dan teroris untuk melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa.
"Kerahkan seluruh kekuatan yang dimiliki negara," tegasnya.
Kalau perlu, lanjut Bamsoet, turunkan kekuatan empar matra terbaik yang dimilik yakni Gultor Kopassus, Raiders, Bravo dan Denjaka, selain Densus 88 Antiteror dan Brimob Polri.
"Kasih waktu satu bulan, mereka pasti bisa menumpas habis para separatis dan teroris di Papua hingga ke akarnya," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komentar Pakar Ini Menohok Kelompok Separatis Papua
Redaktur & Reporter : Boy