Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Khalid

Minggu, 03 April 2022 – 11:19 WIB
ilustrasi pria tengah membersihkan gigi dengan kayu siwak. Foto: Boldysky

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Minggu (3/4) ini sebagai hari pertama puasa Ramadan 1443 H.

Saat menjalanlan ibadah puasa, umat Islam akan menahan hawa nafsu, lapar, dan haus.

BACA JUGA: Beda Puasa Ramadan, Ustaz Felix: Kalau Kita Berselisih, Pahala Belum Tentu Dapat, Dosa Sudah Pasti

Seorang muslim juga akan berusaha menjaga agar mulutnya tidak kemasukan sesuatu yang bisa membatalkan puasa.

Lantas, bagaimana dengan sikat gigi yang biasa dilakukan setiap hari?

BACA JUGA: Resep Ramadan Spesial Keluarga Diubah Jadi Donasi Bagi Duafa, Unik nih

Banyak orang mengira dengan sikat gigi, maka puasa yang sedang dijalankan akan batal. Namun, ternyata hal itu tidak benar.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, sikat gigi atau bersiwak tidak membatalkan puasa asal caranya benar.

BACA JUGA: Puasa Lokal

Nabi Muhammad SAW bahkan sudah pernah melakukannya.

“Boleh saja, enggak ada masalah,” ujar Ustaz Khalid dalam video ceramah yang diunggah akun YouTube Khalid Basalamah Official, Minggu (3/4).

Hal itu dia ungkapkan ketika salah satu jemaah di pengajiannya bertanya apakah menyikat gigi bisa membatalkan puasa.

“Yang penting jangan ditelan, pura-pura wudu, tetapi minum air, itu lain,” kata Ustaz Khalid.

Dalam video lainnya, Ustaz Khalid juga tidak melarang menggosok gigi menggunakan odol.

“Boleh pakai odol atau tidak, yang penting jangan ditelan,” ujar dia.

"Nabi shallallahu alaihi wasallam selalu bersiwak saat berpuasa, jadi (sikat gigi )enggak ada masalah," sambung dia.

Sementara mengutip situs Rumaysho, dijelaskan terkait perintah untuk bersiwak.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.”

Imam Al Bukhari membawakan hadits di atas (tanpa sanad) dalam judul Bab “Siwak basah dan kering bagi orang yang berpuasa”.

Judul bab ini mengisyaratkan bahwa Imam Al Bukhari ingin menyanggah sebagian ulama (seperti ulama Malikiyah dan Asy Sya’bi) yang memakruhkan untuk bersiwak ketika berpuasa dengan siwak basah. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tips Menjalankan Ibadah Puasa Bagi Penderita Penyakit Mag Agar Asam Lambung Aman Terkendali


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler