jpnn.com - JAKARTA – KPK memeriksa 11 saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Senin (18/7). Saksi itu terdiri dari 10 kalangan swasta hingga seorang pejabat yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Pontas Pane.
Sedangkan 10 swasta itu ialah, Trian Subekhi, Hermanto, Anne Meyanne Alwie, Danu Wira, Wahyu Dewanto, Dodi setiadi, Nada Widjajanti, Hendrikus Kangean, Hauwanto Chandranata dan Syawal Hasibuan.
BACA JUGA: Polisi Dilarang Main Pokemon!
"Kebanyakan memang pihak swasta yang diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (18/7).
Priharsa mengakui, sejak pekan lalu penyidik memang ingin mengonfirmasi seputar aset-aset Sanusi, yang juga tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta itu.
Menurut Priharsa, penyidik akan mengorek proses perolehan aset. Nah, kata dia, jika aset itu dibeli, dari mana Sanusi memperoleh uangnya. "Itu yang mau dikonfirmasi," tegasnya.
Tidak hanya sampai di situ, penyidik juga mencecar dugaan Sanusi menyamarkan asetnya atas nama orang lain. "Kami konfirmasi seputar aset-aset yang diduga milik MSN namun itu bisa jadi menggunakan nama pihak lain," ujar pria berkacamata ini.
Sejumlah aset Sanusi sudah disita KPK. Yakni mobil Audi, Toyota Alphard, dan Fortuner. Sedangkan Jaguar sudah disita KPK saat mengusut suap raperda reklamasi.
Sejumlah unit apartemen di empat lokasi turut disita. Yakni di Pulo Mas, Thamrin, Residence 8, dan Jakarta Residence. Juga disita satu rumah di Jakarta Barat. Aset-aset selain mobil Jaguar, itu diduga diperoleh Bang Uci dari hasil korupsi.
BACA JUGA: KPK Mulai Sentuh Saipul Jamil
"Makanya kami sita," ujar Priharsa pekan lalu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jangan Kelewatan, Senin Jadi Hari Terbaik untuk Belanja Online
BACA ARTIKEL LAINNYA... â â â â â ââ¬Å½Kasus Vaksin Palsu, Dinkes Kabupaten Bekasi Ogah Dinilai Lalai
Redaktur : Tim Redaksi