jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan atas Saipul Jamil, Senin (18/7). Penyanyi dangdut yang kini menjadi pesakitan karena kasus pencabulan itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap ke Rohadi, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saipul diperiksa untuk tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
BACA JUGA: Jangan Kelewatan, Senin Jadi Hari Terbaik untuk Belanja Online
Saat ini Saipul masih mendekam di Rutan Cipinang karena berstatus terdakwa pencabulan pria di bawah umur. Karenanya, sejauh ini belum ada kejelas apakah Saipul akan diperiksa di KPK atau tetap di Rutan Cipinang atau di KPK.
Seperti diketahui, kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap penanganan perkara pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur dengan terdakwa Saipul. Perkaranya disidangkan di PN Jakarta Utara.
BACA JUGA: â â â â â ââ¬Å½Kasus Vaksin Palsu, Dinkes Kabupaten Bekasi Ogah Dinilai Lalai
Saipul diduga memberi duit ke kakaknya, Samsul Hidayatullah serta Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku tim penasihat hukum untuk menyuap Rohadi. Kasman, Bertha dan Rohadi sudah menjadi tahanan KPK.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon Kecam Sikap Pemerintah terhadap Buruh Asing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar: PDIP Jangan Cemburu Ya
Redaktur : Tim Redaksi