jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Komisi Yudisial (KY) dalam penegakan hukum lingkungan.
Kerjasama antarlembaga ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Mou), Rabu (23/5) di Jakarta.
BACA JUGA: Jangan Rusak Keanekaragaman Hayati Indonesia
Menteri Siti bersama Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari, sepakat para pihak akan bekerja sama dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup dan kehutanan.
Terutama mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang hakim saat memutus perkara di bidang LHK.
BACA JUGA: Udara Jakarta-Palembang Bersih dan Siap untuk Asian Games
''Penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, sangat-sangat kita perlukan, mengingat setiap dampak dari kejahatan tersebut, tidak hanya berdampak pada ekologi, tapi juga ekonomi negara,'' tegas Menteri Siti.
Melalui MoU ini, KLHK dan KY akan bersinergi dalam kegiatan pertukaran data dan informasi, pemantauan peradilan bersama, dukungan tenaga ahli, sosialisasi dan kampanye, serta berbagai kegiatan lain yang bisa memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
BACA JUGA: Para Artis Cantik Ini Dukung Menteri Siti Selamatkan Alba
Apalagi kasus-kasus yang ditangani oleh KLHK seperti perambahan hutan, illegal logging, dan bentuk pelanggaran hukum lainnya ditentukan oleh putusan hakim pada tahapan memeriksa dan mengadili di pengadilan.
“Saya berharap melalui nota kesepahaman ini kedua instansi dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh hakim saat menangani perkara lingkungan hidup dan kehutanan,'' imbuh Menteri Siti.
KLHK sendiri telah berkomitmen melaksanakan penegakan hukum lingkungan melalui pendekatan multi-instrumen.
Mulai dari sanksi administrasi, hukum perdata, hingga hukum pidana.
Hal ini dilakukan secara simultan untuk memberikan dampak perbaikan dan efek jera terhadap pada pelanggar.
Berdasarkan data Ditjen penegakan hukum KLHK selama periode 2015-2018, ada 1.995 pengaduan terkait LHK yang ditangani, dan sebanyak 2.089 izin diawasi.
KLHK juga telah menjatuhkan 450 sanksi administratif. Selain itu ada 220 gugatan perdata yang diajukan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 16,9 triliun (16 gugatan melalui pengadilan) dan Rp42,55 miliar (110 kesepakatan di luar pengadilan).
Sebanyak 433 kasus pidana dinyatakan P-21 atau siap untuk disidangkan. KLHK juga telah melakukan 610 operasi pengamanan hutan.
Diantaranya 196 operasi illegal logging, 221 operasi perambahan hutan, dan 187 operasi kejahatan tumbuhan satwa liar.
''Kondisi ini membuat kami semakin memperkuat jejaring penegakan hukum, termasuk dengan KY,'' tegasnya.
Menteri Siti mengatakan, ada dua unsur penting yang berperan dalam aktualisasi demokrasi.
Pertama adalah peran ulama atau tokoh agama. Kedua adalah Yuris atau para hakim, yang menilai dan menyatakan tentang kebenaran.
''Saya termasuk yang percaya bahwa hakim adalah para wakil Tuhan untuk menegakkan kebenaran-kebenaran,'' kata Menteri Siti.
''Kami juga butuh bimbingan dari KY dalam hal penegakan hukum ini,'' tambahnya.
Menteri Siti tak lupa mengucapkan rasa terimakasih atas respons cepat KY dan badan pengawas MA, atas laporan terakhir KLHK terkait kontroversi dianulirnya perkara perdata kasus lingkungan.
''Saya percaya bahwa itu semua wujud iktikad baik menjaga kewibaan hukum untuk melindungi sumber daya alam kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,'' tegasnya.
Ketua KY Aidul Fitriciada menyambut baik langkah KLHK. Dia mengatakan manusia berkewajiban untuk menjaga alam dan untuk itu dibutuhkan kesadaran bersama.
''Dengan nota kesepahaman ini, kami berharap ada kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat dan keadilan bagi alam. Selain ada kemanfaatan hukum, sosial dan ekonomi, serta kultural bagi bangsa Indonesia,'' kata Aidul.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri LHK: Udara Jakarta dan Palembang Dukung Asian Games
Redaktur & Reporter : Natalia