Sikat Motor Tetangga, Syahrani Terancam 4 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2015 – 11:58 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan Syahrani (34) warga Jalan Al Fallah RT 41 Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat samasih dalam proses penyelidikan.

Kepada Balikpapan Pos Syahrani mengaku, sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang dipakainya merupakan gadai dari seseorang bernama Marco yang merupakan warga Samarinda.

BACA JUGA: Dibacok tak Mempan, Preman Tewas Dipukul Benda Ini

"Saya kasihan sama Marco, katanya lagi butuh uang Rp 3 juta, terus dia kasih saya motor tapi nggak ada surat-suratnya. Uangnya katanya buat biaya melahirkan istrinya yang ada di Samarinda," kilah pria berambut gondrong ini.

Diketahui bahwa sepeda motor curian tersebut merupakan milik tetangga Syahrani yang hilang sejak Kamis (9/4) minggu lalu. "Saya nggak tahu kalau motor itu milik tetangga saya," ujarnya.

BACA JUGA: Perempuan Pembuang Bayi itu Punya Suami, tapi...

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Aiptu Senu Fahruddin mengatakan, hal tersebut biasa dikatakan para pelaku kejahatan supaya tidak diberi hukuman berat.

“Tetap kami proses, walaupun pengakuannya seperti itu, karena dia sendiri tidak bisa menunjukkan siapa orang yang menggadai motor tersebut ke dia,” tegasnya.

BACA JUGA: Keren! Satpam Perumahan Mampu Ungkap Pembuang Bayi

Sebagaimana diketahui, petugas unit Opsnal berhasil membekuk pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curanmor bernama Syahrani pada Rabu (15/4) siang. Saat itu Syahrani sedang melintas menggunakan sepeda motor curiannya di kawasan Jalan Letjen S Parman. Polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (pri/war)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun.. Waria Ini Curi Kompresor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler