Sikat Penjahat Kambuhan, Kabareskrim: Jangan Ragu-Ragu

Rabu, 22 April 2020 – 10:11 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Terkait residivis dan kejahatan jalanan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur, demi menjaga keselamatan masyarakat.

"Tidak perlu ragu-ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk tindakan tegas," kata Komjen Sigit saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Kabareskrim Ungkap Jumlah Napi Program Asimilasi yang Kembali Ditangkap

Polri telah menangkap 28 napi yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi.

Kejahatan yang mereka lakukan meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.

BACA JUGA: Instruksi Kapolda Tegas Banget, Penjahat Bisa Ngompol

Para residivis tersebut merupakan sebagian kecil dari 38.822 orang napi yang dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi.

"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen," katanya.

BACA JUGA: Sadis Banget, Pria Ini Menyiksa, Membakar, hingga Memerkosa Korbannya Tiap Hari

Dua puluh delapan residivis yang berulah tersebut ditangani di beberapa Polda dengan rincian sebagai berikut :

1. Polda Jateng menangani 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
2. Polda Kalbar menangani 3 tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jatim menangani 2 tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda Kaltim menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya menangani 1 tersangka dengan kasus curas
7. Polda Kalsel menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat
8. Polda Kaltara menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
9. Polda Sulteng menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT menangani 1 tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumut menangani 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler